KPPU Yakin Temasek Tidak Lari

KPPU Yakin Temasek Tidak Lari

- detikFinance
Rabu, 13 Jun 2007 12:20 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merasa yakin Temasek Holdings akan tetap bertahan di Indonesia. Penyelidikan oleh KPPU terhadap BUMN Singapura itu justru merupakan hal yang positif.Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua KPPU Muhammad Iqbal disela-sela acara seminar APEC di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (13/6/2007)."Salah kaprah kalau bilang Temasek yang sedang diperiksa KPPU akan lari. Saya tidak yakin dia akan lari," kata Iqbal.Menurutnya, dengan penegakan hukum persaingan usaha justru akan membuat investor asing semangat masuk, bukan malah kabur."Investasi asing akan lebih tertarik masuk ke suatu negara kalau regulasinya bagus. Regulasi bagus itu dengan adanya kebijakan persaingan usaha. Tidak pernah ada praktek di negara lain termasuk Indonesia yang ada perusahaan asing terkena dugaan pelanggaran UU No 5 tentang persaingan usaha, kemudian dihukum lantas lari," urainya.Iqbal pun mencontohkan kasus peritel asal Perancis Carrefour yang tetap bertahan di Indonesia meski mendapat denda Rp 1,5 miliar. KPPU sebelumnya dinyatakan bersalah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat melalui praktek minus marjin dan listing fee. Carrefour sepekan silam telah membayar denda tersebut ke rekening negara."Kita punya pengalaman, Carrefour perusahaan asal Perancis datang ke Indonesia untuk berbisnis. Dia melakukan pelanggaran UU No 5, ketika kita beri sanksi, mereka tidak lari, malah sekarang Carrefour sudah memberitahu bahwa mereka sudah membayar Rp 1,5 miliar," jelas Iqbal.KPPU dalam pemeriksaan pendahuluan menyatakan Temasek melanggar UU Anti Monopoli. Pemeriksaan atas Temasek itu berkaitan dengan kepemilikan sahamnya di dua perusahaan telekomunikasi Indonesia yakni Telkomsel dan Indosat.Temasek memiliki saham di Telkomsel melalui anak usahanya, SingTel. Temasek juga memiliki saham Indosat melalui Singapore Technologies Telemedia (STT).Menurut Iqbal, KPPU telah meneruskan pemeriksaan ke tahap lanjutan yang sudah dimulai sejak 23 Mei. Diharapkan pemeriksaan lanjutan rampung dalam 60 hari.Iqbal berharap Temasek bersikap kooperatif jika diminta keterangan. Dalam pemanggilan terkait pemeriksaan pendahuluan, Temasek memang kooperatif. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, Temasek minta pengunduran waktu karena menilai waktunya tidak pas."Kita maunya tepat waktu, mereka harusnya kooperatif dipanggol datang, tidak mundur-mundur," tegasnya. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads