Produsen Kimia Diawasi Ketat
Rabu, 13 Jun 2007 14:35 WIB
Jakarta - Perusahaan yang memproduksi bahan kimia dilarang memproduksi bahan kimia untuk senjata. Perusahaan kimia itu akan diawasi secara ketat.Demikian yang termuat dalam RUU penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.Menurut Menteri Perindustrian Fahmi Idris dengan adanya RUU ini suatu pabrik yang memproduksi bahan kimia, harus memproteksi dengan cermat alat industrinya agar tidak membahayakan bagi masyarakat. Fahmi juga mengatakan nanti akan dibentuk badan pengawas yang bertugas mengawasi perusahaan-perusahaan yang memproduksi bahan kimia."Ada berbagai ketentuan perundangan yang mengatur mengenai bahan kimia, baik yang dikeluarkan Depperin, Depkeu, maupun departemen lain. Juga ada UU yang mengatur meski tidak secara menyeluruh, dengan adanya UU ini maka pengaturan bahan kimia berbahaya ditambah lagi dengan bahan kimia yang akan menjadi senjata," ujarnya usai rapat pansus di ruang Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/6/2007).Menurut Fahmi peraturan ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan bahan kimia sebagai alat senjata.Senjata kimia yang dimaksud adalah peralatan yang secara khusus dirancang sehingga bisa menyebabkan kematian atau menimbulkan bahaya melalui sifat beracun dari bahan kimia.Bahan kimia yang dimaksud adalah senyawa yang mengandung unsur karbon, kecuali dalam bentuk oksida, sulfida, dan logam karbonatnya. Kemudian senyawa yang mengandung unsur karbon, posfor, sulfur, atau klorin.Fahmi meminta pihak-pihak terkait dalam peredaran bahan kimia mengontrol secara hati-hati agar bahan kimia setelah melalui proses tertentu pada akhirnya tidak digunakan untuk senjata kimia.Fahmi meminta penjual bahan kimia jika ada pembeli bahan kimia minimal mempertanyakan untuk apa bahan kimia itu nanti akan dipakai.
(ddn/ir)











































