Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150 ribu/bulan selama Juni-Juli 2025. Bantuan akan disalurkan satu kali atau sekaligus pada Juni 2025 sebesar Rp 300 ribu.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bantuan akan diberikan untuk sekitar 17 juta pekerja. Syaratnya, mereka yang menerima memiliki gaji sampai Rp 3,5 juta/bulan.
"Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 150.000/bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku," kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, BSU juga akan diberikan kepada guru honorer dengan jumlah 3,4 juta orang. Lebih lanjut penerapan bantuan ini ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama (untuk guru honorer).
"3,4 juta guru honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025). BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," jelas Susiwijono.
Rencana pemberian stimulus ini telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Jumat (23/5) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, serta Pimpinan/Perwakilan kementerian dan lembaga.
"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," ujar Susiwijono.
Simak Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya