Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Juni
Jumat, 15 Jun 2007 10:46 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mulai membagikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri dan pejabat negara pada bulan Juni ini.Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla juga tak lupa kecipratan gaji ketiga belas ini. Demikian peraturan yang dikeluarkan secara resmi oleh situs Dirjen Perbendaharaan Depkeu, Jumat (15/6/2007).Berdasarkan Perdirjen No 33/PB/2007 Tentang Gaji Ke-13 yang diteken Dirjen Perbendaharaan Depkeu Herry Purnomo pada 13 Juni 2007, penerima gaji ke-13 dalam peraturan ini adalah PNS, anggota TNI/Polri, Presiden dan Wapres, Ketua dan Wakil ketua MPR, Ketua dan Anggota DPR, Ketua dan Wakil Ketua MK dan hakim konstitusi, Ketua dan hakim agung di lingkup MA, hakim pada badan peradilan umum, peradilan tata usaha, agama, militer, dan hakim yustisial.Gaji ke-13 juga diberikan kepada Ketua dan Wakil Ketua Hakim Pengadilan Pajak, Ketua, Wakil Ketua dan anggota BPK, Ketua dan Wakil ketua KPK, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri, perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakilnya.Pensiunan PNS, pejabat negara, penerima pensiun janda/duda/anak, penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas juga mendapat gaji ke-13.Penerima gaji lainnya adalah para veteran, anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, penerima tunjangan penghargaan perintis kemerdekaan atau pergerakan kebangsaan, penerima tunjangan bekas tentara KNIL, tunjangan anak yatim piatu dari anggota TNI/Polri, penerima tunjangan anggota TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya anatara 5 tahun sampai dengan kurang 15 tahun.
(ddn/qom)











































