Laporan Rekening Baru K/L Paling Lambat 5 Hari
Jumat, 15 Jun 2007 11:07 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan ganda mengenai rekening liar di kementerian dan lembaga (K/L). Dalam peraturan tersebut jika K/L membuka rekening, harus segera dilaporkan ke Depkeu paling lambat 5 hari sejak pembukaan rekening.Hal tersebut disampaikan Dirjen Perbendaharaan Depkeu Herry Purnomo dalam konferensi pers di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (15/6/2007)."Jadi kementerian/lembaga harus melaporkan kepada Menkeu, rekening-rekening yang sudah ada sebelum berlakunya PMK ini untuk diteliti dan diberikan izin. Tujuan dari PMK ini adalah untuk menertibkan rekening-rekening yang ada di K/L," jelas Herry.Dua aturan yang dikeluarkan untuk menertibkan rekening milik pemerintah adalah PMK No 57/PMK.05/2007 dan PMK No 58/PMK.05/2007.Untuk PMK No. 57/PMK.05/2007 mengatur pengelolaan rekening milik kementerian, negara/lembaga/kantor/satuan kerja. PMK 57 mengatur kewajiban KL untuk meminta persetujuan menteri keuangan dalam membuka rekening baru."Menkeu bisa saja memerintahkan penutupan rekening, jika memang tidak setujui oleh Menkeu," tambahnya.Sementara PMK 58/PMK.05/2007 tentang penertiban rekening pemerintah di Kementerian dan Lembaga. Rekening ini terdiri dari rekening temuan BPK, temuan Depkeu dan rekening diluar temuan BPK dan Depkeu.
(qom/ddn)











































