BPK: Pemerintah Harus Ambil Alih Penanganan Lapindo

BPK: Pemerintah Harus Ambil Alih Penanganan Lapindo

- detikFinance
Jumat, 15 Jun 2007 16:21 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyarankan pemerintah untuk segera menyatakan semburan lumpur Lapindo sebagai bencana alam dan selanjutnya mengambil alih penanganannya.Pemerintah juga disarankan menyediakan anggaran untuk menyelamatkan masyarakat setempat. Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu adanya kepastian hukum tentang pihak yang bertanggung jawab atas semburan lumpur tersebut.Demikian dinyatakan BPK dalam pernyataannya mengenai Hasil Pemeriksaan BPK Atas Penanganan Semburan Lumpur Sidoarjo yang diterima detikFinance, Jumat (15/6/2007)."Apabila terbukti bahwa yang bertanggung jawab adalah perusahaan kontraktor blok brantas, maka segala biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah ditagikan kepada yang bersangkutan. Untuk itu pihak yang bertindak sebagai kontraktor harus diminta komitmennya secara tertulis mengenai kesanggupan untuk bertanggung jawab," tegas BPK.BPK mengatakan, biaya kerugian ekonomi sebesar Rp 42,895 triliun dan biaya ganti rugi yang dijanjikan Lapindo yang hanya sebesar Rp 4,904 triliun berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar lumpur dan Jawa Timur.Untuk menjamin kelangsungan kegiatan ekonomi pemerintah juga disarankan memperbaiki dan mengalihkan saran umum yang rusak. Pemerintah juga disarankan untuk melakukan penelitian tentang kualitas air terhadap kemungkinan adanya zat-zat yang berbahaya dalam lumpur Sidoarjo. (ard/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads