PE CPO Diputuskan Naik Jadi 6%

PE CPO Diputuskan Naik Jadi 6%

- detikFinance
Jumat, 15 Jun 2007 17:30 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan pungutan ekspor (PE) berbagai produk kelapa sawit seperti CPO. Keputusan itu diambil karena harga minyak goreng tak kunjung turun hingga level harga yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 6.500-6.800.Penetapan PE baru produk kelapa sawit itu diumumkan oleh Menko Perekonomian Boediono di ruang kerjanya, lantai 4 Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (15/6/2007)."Untuk mengamankan persediaan dari minyak sawit dan minyak goreng dalam negeri, maka pemerintah menerapkan PE baru dari berbagai produk kelapa sawit," jelas Boediono.Dengan aturan baru ini, diharapkan stok minyak goreng dalam negeri akan bertambah sehingga harganya akan turun. PE baru itu akan mulai berlaku pada hari ini. Berikut daftar PE baru untuk produk kelapa sawit: 1. Buah kelapa sawit dari 3% menjadi 10%2. Kernel kelapa sawit dari 3% menjadi 10%3. CPO dari 1,5% menjadi 6%4. Olein mentah dari 0,3% menjadi 6,5%5. RBDPO (minyak sawit olahan padat) dari 0,3% menjadi 6,5%6. Minyak goreng dari 0,3% menjadi 6,5%7. Stearin mentah dari 0% menjadi 6,5%8. RBD (Refined Bleached Deodorized) Stearin dari 0% menjadi 6,5%9. PKO (Palm Kernel Oil) dari 0% menjadi 6,5%10. RBDPKO dari 0,5% menjadi 6,5% (qom/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads