PSH Minyak Goreng Dianulir
Jumat, 15 Jun 2007 17:54 WIB
Jakarta - Program Stabilisasi Harga (PSH) minyak goreng terbukti tidak mampu menurunkan harga. Karena itulah pemerintah menerapkan Pungutan Ekspor (PE) baru untuk mengganti kebijakan PSH."Logikanya jika Pungutan Ekspor ini diterapkan maka PSH dianulir," ujar Menteri Pertanian Anton Apriantono di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (15/6/2007).Anton meminta pengusaha kelapa sawit jangan terlalu khawatir dengan kenaikan PE. "Dengan adanya pungutan ekspor pengusaha kelapa sawit tidak terlalu rugi, karena ini kan hanya mengurangi windfall profitnya," ujarnya.Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi mengharapkan kebijakan PE ini tidak menjadi permanen. "Menurut kita sebenarnya DMO (domestic market obligation) merupakan langkah yang bagus, karena itu kita akan mereview aturan PE ini secara berkala," ujarnyaDengan PE baru ini, maka ekspor produk kelapa sawit diharapkan akan turun. Dan kebijakan PE baru ini akan dikaji setiap setahun sekali. "Itu konsekuensi logisnya," ujarnya.PSH saat ini sudah tidak efektif, karena sampai bulan Juni ini sejumlah produsen minyak kelapa sawit dan minyak goreng belum semuanya menjalankan komitmennya dalam PSH."Soalnya PSH sudah tidak efektif, sampai Juni saat ini realisasi PSH itu baru 10 persen dari target yang telah disetujui dengan produsen CPO. Jadi kita tidak mungkin dalam 1 bulan mengejar mereka memenuhi target 100 persen itu," ujarnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menggantikan PMK No 92/PMK.02/2005. PMK ini sudah mengalami revisi sebanyak 5 kali."Dan nantinya akan dilakukan review berkala terhadap PMK ini setiap 3-6 bulan, kita melihat kestabilan harga yang terjadi dengan pungutan ekspor yang baru ini," ujar Sri Mulyani.
(ddn/qom)











































