Depperin Minta Depdag Larang Ekspor Bijih Besi
Jumat, 15 Jun 2007 18:08 WIB
Bandung - Departemen Perindustrian (Depperin) mendesak Departemen Perdagangan (Depdag) mengeluarkan kebijakan pelarangan ekpor bijih besi. Desakan ini terkait pembangunan pabrik pengolahan bijih besi Krakatau Steel (KS) di Kalimantan Selatan yang masih membutuhkan kepastian suplai bijih besi.Demikian disampaikan Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA) Depperin Ansari Bukhari dalam workshop 'Pendalaman Kebijakan Industri bagi Wartawan' di Hotel Panghegar, Bandung, Jumat (157/2007).Menurutnya, kendala yang dihadapi KS untuk menjamin ketersediaan suplai bahan baku adalah KS tidak dimungkinkan untuk meminta kuasa pertambangan (KP) sementara pemilik KP yang sudah ada enggan melakukan kontrak jangka panjang dengan KS."KS minta kontrak selama minimal 30 tahun, tapi KP yang ada maunya kontrak 5 tahun setelah itu di-review. untuk itu KS meminta para gubernur, bupati bagaimana mendukung pemilik KP untuk melakukan kontrak itu. Dalam hal ini mau tidak mau ada kebijakan insentif bagi mereka yang mau bekerja sama dan disinsentif bagi yang tidak mau bekerja sama," tegasnya.Ansari meminta adanya kebijakan tata niaga ekspor bijih besi sehingga komoditi tersebut diperlakukan sama halnya dengan pasir timah. Depdag sudah melarang pasir timah dalam bentuk mentah."Kita maunya yang dilarang ekspor itu dalam benuk bijih besi, namun apabila setela diolah menjadi pelet silahkan diekspor. Ini perlu diproteksi agar tidak dijual dalam bentuk mentah, harus ada nilai tambah didalam negeri," ujar Ansari.Permintaan untuk melarang ekspor bijih sudah dilakukan dengan penandatanganan MoU antara KS dengan Gubernur dan Bupati Kalsel yang dihadiri perwakilan Depperin."Karena perlu satu insentif agar industri pengolahan bijih besi dalam negeri dapat tumbuh utamanya ada kepastian suplai. Untuk itu Depperin akan membicarakan hal ini dengan Depdag," tambahnya.
(ard/qom)











































