Pungutan Baru Tidak Kurangi Ekspor CPO
Sabtu, 16 Jun 2007 18:23 WIB
Jakarta -
Untuk meredam ekspor minyak kelapa sawit, pemerintah menaikkan pungutan ekspor (PE). Namun kalangan pengusaha menilai, PE baru itu tidak signifikan menahan ekspor CPO.Volume ekspor produsen CPO tidak akan berkurang, yang berkurang adalah pendapatan eksportir karena dinaikkannya tarif PE baru. Hal tersebut disampaikan Ketua Harian GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) Derom Bangun ketika dihubungi detikFinance, Sabtu (16/6/2007)."Dari pengalaman tahun terdahulu, volume ekspor tidak berkurang, karena jumlah volume ekspor tetap ada, seperti tahun lalu saja, kapasitas produksi nasional sebesar 15,9 juta ton, sementara untuk kebutuhan dalam negeri hanya 3,8 juta ton, maka sisanya dilarikan untuk ekspor tidak bisa didiamkan saja, hanya pendapatan eksportir saja yang menurun," ujarnya.Dia juga mengatakan bahwa dengan tidak permanennya aturan PE baru ini cukup bagus karena akan mengurangi beban para pengusaha. "Kalau misalnya harga internasional menurun, PE bisa ditiadakan dan ini kami tanggapi dengan baik," jelasnya.Derom sendiri mengakui bahwa dengan adanya kebijakan PE baru ini para anggota GAPKI sangat terkejut. "Karena kita sedang giat-giatnya melakukan program PSH pemerintah, semua kaget, kan katanya sampai akhir Juni ini program PSH dilaksanakan," ujarnya.Dia pun mengakui bahwa memang PSH baru mencapai target 10 persen dari target 100 ribu ton yang ditetapkan. "Tapi ini permasalahannya bukan pada kami, kami sudah mengirim CPO dengan giat kepada prosesor, tapi ternyata minyak gorengnya ditahan di situ dan belum dijual," jelasnya.Jadi dengan adanya PE baru ini, untuk para pengusaha sendiri ada beberapa masalah yang dihadapi, pengusaha menginginkan agar CPO yang sedang dalam perjalanan untuk dikirim ke prosesor agar disesuaikan harganya karena PSHsudah dihentikan. "Kan kita ingin agar harganya disesuaikan ke harga semula, karena PSH sudah dihentikan, tapi kan ternyata sudah ada kontrak jual belinya antara pengusaha CPO dengan prosesor, ini yang merugikan kami juga," paparnya.Untuk itu, maka GAPKI pada hari Senin 18 Juni berencana untuk mengadakan rapat di antara anggotanya untuk membicarakan hal ini. "Kita akan rapat di antara anggota dan kemudian dengan prosesor juga untuk membicarakan mengenai kesepakatan harga ini," jelasnya.Derom meminta dana yang didapat oleh pemerintah dengan menaikkan PE produk CPO diharapkan dapat disalurkan kepada subsidi untuk menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri. "Jika pemerintah ingin harga minyak goreng stabil, saran kita adalah bahwa dana yang terkumpul dari kebijakan PE baru ini digunakan untuk subsidi minyak goreng di pasar, karena jika dana tersebut dialokasikan ke APBN maka harga minyak goreng tidak akan turun sesuai keinginan pemerintah," ujarnya.Dia mengatakan bahwa jika subsidi ini tidak dilakukan, harga minyak goreng kemungkinan hanya turun sebesar 5 persen saja. Derom mencontohkan harga minyak goreng saat ini bertengger di level Rp 9.000 per kg, jika tidak disubsidi harga akan turun hanya sampai Rp 8.550 saja."Jadi harusnya subsidi yang dilakukan oleh pemerintah adalah sebesar Rp 1.550 per kg dan pemerintah mesti mempunyai dananya, jika tidak maka pemerintah masih mempunyai masalah dan kita tidak ingin pemerintah nantinya malah mengeluarkan kebijakan baru lagi yang akan memberatkan pengusaha," tuturnya.
(dnl/ddn)










































