Tok! Aturan BSU Diteken, Buruh Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Rp 600 Ribu

Tok! Aturan BSU Diteken, Buruh Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Rp 600 Ribu

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 04 Jun 2025 12:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Foto: Ilyas Fadilah
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Beleid itu ditandatangani Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025. Dalam Permenaker itu dijelaskan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja bertujuan menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dilihat detikcom dari Permenaker 5/2025, Rabu (4/6/2025) pada pasal 3 ayat 2, berikut syarat-syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang ditetapkan oleh pemerintah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

A. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
B. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
C. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan

Lalu pemberian bantuan BSU dikecualikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan," seperti tertulis pada pasal 5.


Kemudian pada pasal 6, BSU akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan yang mewujudkan sekaligus. Dengan begitu total uang yang akan didapat pekerja mencapai total Rp 600.000.

Sementara itu saat ditemui, Yassierli menyebut sedang memfilter data calon penerima BSU sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Saat dikonfirmasi kapan BSU mulai dicairkan, ia tidak memberikan jawaban rinci.

"Diharapkan, dari harapan Menko (Menko Perekonomian Airlangga Hartarto) itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan, tadi datanya kan harus kita filter dulu yang sesuai dengan kriteria yang diminta," ujar Yassierli saat ditemui di JCC.

Simak Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya

(acd/acd)

Hide Ads