RI Siap Larang Ekspor Produk Pertambangan

RI Siap Larang Ekspor Produk Pertambangan

- detikFinance
Senin, 18 Jun 2007 15:30 WIB
Jakarta - Pemerintah bisa melarang ekspor produk pertambangan mineral dan batubara kapan pun. Hal itu memungkinkan selama dilakukan untuk kepentingan pasar dalam negeri. Menurut Dirjen Minerbapabum Departemen ESDM Simon Sembiring dalam diskusi pertambangan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (18/6/2007), hal itu sudah tertera dalam Kontrak Karya yang ada sekarang. "Saya menjelaskan apa yang ada di Kontrak Karya yang existing. Selama untuk kepentingan dalam negeri, sah-sah saja. Dan itu memang tertera seperti itu di kontraknya," ujarnya. Simon mencontohkan, untuk memprioritaskan kepentingan dalam negeri bisa dilakukan dengan kewajiban membangun smelter di dalam negeri. "Dengan begitu, mereka (perusahaan) wajib memasok ke smelter," ujarnya. Pembangunan smelter juga akan meningkatkan nilai hasil produknya. Namun ia mengaku, sampai saat ini belum ada keadaan yang memaksa pemerintah untuk melarang kegiatan ekspor suatu perusahaan tambang. (lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads