Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 6% pada periode libur sekolah. Kebijakan ini bisa berkontribusi pada diskon harga tiket pesawat.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Pada Periode Libur Sekolah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Periode pembelian tiket pesawat berlaku mulai aturan ini diberlakukan yakni 5 Juni 2025 sampai 31 Juli 2025.
"PPN yang terutang ditanggung pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025," tulis Pasal 3 bagian a aturan tersebut, dikutip Kamis (5/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk periode penerbangan, juga berlaku pada waktu yang sama yakni 5 Juni 2025 sampai 31 Juli 2025. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional.
"Terutama selama periode libur sekolah, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," bunyi pertimbangan kebijakan.
Diketahui, diskon tiket pesawat ekonomi berupa PPN DTP sebesar 6% berlaku untuk 6 juta penumpang dengan nilai Rp 430 miliar.
"Stimulus sektor transportasi yang diberikan pada masa libur anak sekolah yaitu bulan Juni hingga Juli 2025 diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berpergian, khususnya melakukan perjalanan di dalam negeri," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6).
Tonton juga Video: Dirut Garuda Ungkap 3 Faktor Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal