DPR Desak Penerbitan DMO CPO

DPR Desak Penerbitan DMO CPO

- detikFinance
Selasa, 19 Jun 2007 09:59 WIB
Jakarta - DPR mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan perundang-undangan untuk pelaksanaan domestic market obligation (DMO) kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Komisi VI DPR menilai pelaksanaan DMO CPO lebih baik ketimbang penerapan tambahan pungutan ekspor (PE).Dengan pelaksanaan DMO CPO, maka kebutuhan pasokan industri minyak goreng dalam negeri lebih terjamin sehingga harga minyak goreng terjangkau bagi masyarakat.Demikian hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) serta Kantor Pemasaran Bersama PTPN, yang dibacakan oleh pimpinan sidang Anwar Sanusi yang juga wakil Ketua Komisi VI DPR, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/6/2007) malam.Rapat Kerja tersebut juga menyepakati untuk memilih DMO ketimbang PE tambahan. Pasalnya PE tambahan dinilai hanya menambah gejolak harga CPO internasional yang berdampak pada harga minyak goreng dalam negeri.Sementara Ketua Umum Gapki Akmaluddin Hasibuan menyambut baik hasil keputusan Komisi VI. Sebenarnya ungkap Amaluddin, pihak asosiasi dan pemerintah sudah mengarah pada ketentuan berapa persen besaran DMO. Namun ketika masih dalam masa perundingan, pemerintah tiba-tiba menaikkan PE."Satu-satunya solusi yang bisa dilakukan saat ini adalah DMO. DMO itu hampir mirip dengan kuota. Kita harap DMO itu berkisar antara 12-15 persen yang digunakan untuk rakyat dan industri kecil," katanya.Didalam rapat sebenarnya anggota DPR mengusulkan DMO 25 persen. Namun menurut Akmal, pihaknya keberatan karena dengan besaran 25 persen bagi pengusaha CPO sangat memberatkan karena justru memberi subsidi ke pengusaha besar yang produknya ditujukan ke ekspor.Menurut Akmal, jika PE naik seharusnya program stabilisasi harga (PSH) tidak dilakukan lagi."Seperti yang dewan katakan tadi, apabila PSH dan DMO dilakukan berbarengan sama dengan menzalimi" katanya.Peraturan perundangan yang diperlukan untuk DMO adalah dalam bentuk perpres karena dasar hukumnya kuat sehingga jika ada yang melanggar bisa dicabut izinnya.Menanggapi komentar Anggota Komisi VI Arya Bima dan temuan KPPU yang menyatakan di dalam industri CPO terindikasi kartel oleh perusahan besar yang memiliki usaha integerasi dari hulu ke hilir, Akmal mengaku kartel itu tidak ada."Kalau memang ada kartel berarti kita bisa membentuk harga dimana-mana, seperti harga Malaysia dan Rotterdam tapi itu kan tidak terjadi," katanya. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads