Pajak Tak Diaudit BPK Bisa Bikin LKPP Disclaimer

Pajak Tak Diaudit BPK Bisa Bikin LKPP Disclaimer

- detikFinance
Selasa, 19 Jun 2007 12:28 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ngotot minta akses untuk memeriksa pajak. Tanpa pemeriksaan pajak oleh BPK, maka laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) bisa disclaimer terus. Padahal dalam tiga tahun berturut-turut, LKPP terus terusan disclaimer."Selama BPK belum bisa memeriksa pajak, laporan pemerintah ya tetap disclaimer. Lagian dengan begitu tidak ada transparansi," jelas Ketua BPK Anwar Nasution.Hal tersebut disampaikan Anwar saat menyampaikan LKPP 2006 dalam sidang Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/6/2007).Pemeriksaan pajak oleh BPK, menurut Anwar, merupakan praktek yang lazim diterapkan disejumlah negara. Misalnya saja Australia dan Malaysia. "Cuma dinegara kau ini saja yang berazaskan Pancasila, BPK tidak bisa memeriksa pajak," celetuk Anwar dengan logat Batak khasnya.Permintaan untuk bisa mengakses pajak tersebut merupakan satu dari empat hal yang disampaikan Anwar berkaitan dengan pelaksanaan tugas BPK. Anwar berharap DPR dapat merevisi KUP yang meniadakan kewenagnan BPK memeriksa pajak.Hal kedua yang disampaikan adalah permintaan agar DPR dapat memperpanjang batas waktu penyampaian laporan pemeriksaan BPK atas LKPP dari batas waktu dua bulan setelah LKPP diterima.Alasan permohonan penundaan itu adalah berkaitan dengan belum adanya kemajuan yang berarti pada implementasi Paket Tiga UU Keuangan Negara tahun 2003-2004. Menurut Anwar, sistem akuntansi sektor negara maupun sistem TI pemerintah masih perlu dibangun dan diseragamkan. Sedangkan SDM-nya masih perlu pembinaan. "Di Depkeu itu banyak sistem TI yang digunakan. Itu harus diselaraskan," jelasnya. Hal ketiga yang disampaikan adalah agar DPR dapat menaruh perhatian khusus pada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). "Yang keempat adalah mengenai tindak lanjut temuan BPK untuk mempercepat implementasi Paket Ketiga UU tentang Keuangan Negara Tahun 2003-2004," tuturnya.Berkaitan dengan laporan keuangan BUMN, BPK menilai masih perlu diselaraskan dengan tahun buku APBN. Sehingga laporan keuangan BUMN dapat dilampirkan dalam LKPP sebagaimana dengan amanat UU. (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads