Penyelundupan 11 Truk Tekstil Ilegal Digagalkan

Penyelundupan 11 Truk Tekstil Ilegal Digagalkan

- detikFinance
Selasa, 19 Jun 2007 12:33 WIB
Jakarta - Ditjen Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 11 truk jenis wingbox berukuran 35 feet yang mengankut tekstil ilegal dan barang aksesoris lainnya.Tekstil itu diimpor oleh PT NS yang merupakan penerima fasilitas kawasan berikat di Cikupa Tangerang.Demikian isi siaran pers Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Jody Koesmendro yang diterima detikFinance, Selasa (19/6/2007).Penyelundupan itu dibongkar oleh aparat intelijen Bea Cukai Kanwil Jawa Barat dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Bogor pada Kamis 24 Mei 2007."Kita lakukan penegahan dan penyegelan atas bahan baku berupa tekstil impor yang ditimbun di Gudang PT JY. Pihak-pihak yang terkait kasus ini sedang diperiksa," ujarnya.PT NS menyalahgunakan fasilitas yang diterimanya, harusnya perusahaan ini menyerahkan barang baku tekstil itu kepada subkontraktor PT DMI, tetapi kenyataannya bahan baku ini langsung dilepas ke pasar."Selaku perusahaan penerima fasilitas, PT NS harusnya tunduk pada aturan tentang kawasan berikat yang melarang perusahaan untuk menjualbelikan dan atau memindahtangankan bahan baku eks impor," ujarnya.Perbuatan PT NS ini melanggar UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Bagi pelaku bisa dituntut pidana paling lama 10 tahun dan maksimal denda Rp 5 miliar."Potensi kerugian negara atas pelanggaran pabeanan yang dilakukan perusahaan atas PT NS ini masih dalam tahap perhitungan," ujarnya. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads