DPR Sahkan RUU KUP

DPR Sahkan RUU KUP

- detikFinance
Selasa, 19 Jun 2007 15:31 WIB
Jakarta - Setelah sekian lama tertunda-tunda, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini akhirnya mengesahkan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).Pengesahan dilaksanakan di dalam Rapat Paripurna yang dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/6/2007). Dalam pandangan akhirnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa salah satu isu penting dalam perubahan UU KUP adalah mengenai keseimbangan hak dan kewajiban antara Wajib Pajak (WP) dan aparatur pajak. "Dalam hal ini kami sependapat dengan pandangan akhir yang disampaikan oleh beberapa fraksi bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban WP dan aparatur pajak harus menjadi perhatian bersama. UU KUP yang baru ini telah mencerminkan adanya keseimbangan hak dan kewajiban WP yang telah menjawab pandangan dari fraksi-fraksi," tuturnya. Dalam rapat tersebut, Fraksi PAN memang mengajukan keberatan terhadap beberapa pasal dalam UU KUP tersebut. Fraksi ini mengkhawatirkan adanya potential loss yang signifikan terhadap penerimaan negara akibat perubahan prosedur tersebut.Oleh karena itu FPAN menyampaikan minderheitsnota sebagai bentuk ketidaksepakatan terhadap prosedur tersebut. "Berkenaan dengan potential loss ini, pemerintah melakukan perhitungan secara obyektif dan hati-hati sehingga penerimaan negara tidaklah hilang, tetapi memang dapat terjadi penundaan penerimaan," jelas Sri Mulyani. Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan bahwa petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari UU KUP yang baru ini akan selesai pada bulan September ini. "Timnya sudah berjalan, sebelum UU ini disahkan juga sudah disiapkan, jadi jangan khawatir, kami akan menyelesaikan hal ini dengan cepat mungkin 2 hingga 3 bulan lagi selesai," ujarnya. (dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads