Menkeu: Minta Informasi Pajak Harus Ikuti Rambu-rambu

Menkeu: Minta Informasi Pajak Harus Ikuti Rambu-rambu

- detikFinance
Selasa, 19 Jun 2007 16:01 WIB
Jakarta - Keinginan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bisa memeriksa pajak tampaknya makin sulit terwujud. Menkeu Sri Mulyani menilai siapapun yang meminta informasi pajak harus mengikuti aturan."Pak Anwar, BPK atau siapa saja yang meminta laporan atau informasi WP memang harus mengikuti suatu rambu-rambu. Kalau peruntukannya jelas, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak memberi," tegas Sri Mulyani.Ia menyampaikan hal itu usai mengikuti rapat paripurna pengesahan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/6/2007).Ketua BPK Anwar Nasution sebelumnya mengatakan, tanpa pemeriksaan pajak oleh BPK, maka laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) bisa disclaimer terus. Padahal dalam tiga tahun berturut-turut, LKPP terus menerus disclaimer."Selama BPK belum bisa memeriksa pajak, laporan pemerintah ya tetap disclaimer. Lagian dengan begitu tidak ada transparansi," jelas Anwar usai menyampaikan LKPP 2006 di Gedung DPR/MPR.Pemeriksaan pajak oleh BPK, menurut Anwar, merupakan praktek yang lazim diterapkan disejumlah negara. Misalnya saja Australia dan Malaysia. "Cuma dinegara kau ini saja yang berazaskan Pancasila, BPK tidak bisa memeriksa pajak," celetuk Anwar dengan logat Batak khasnya. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads