Pekerja Asing Kelistrikan Wajib Punya Sertifikasi Kompetensi

Pekerja Asing Kelistrikan Wajib Punya Sertifikasi Kompetensi

- detikFinance
Rabu, 20 Jun 2007 10:09 WIB
Jakarta - Untuk menahan serbuan tenaga asing, pemerintah mewajibkan semua tenaga kerja asing di bidang kelistrikan wajib memiliki sertifikasi kompetensi atau keahlian di bidang kelistrikan.Ujian sertifikasi pun dilakukan dalam Bahasa Indonesia, agar tenaga asing berusaha lebih keras.Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen ESDM, J Purwono menyampaikan hal itu saat membuka acara Sosialisasi Akreditasi dan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan di kantor Indonesia Power, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (20/6/2007)."Dengan mewajibkan kompetensi ini, bisa menahan serbuan tenaga asing. Ujiannya juga dalam Bahasa Indonesia, jadi tenaga asing agak kesulitan menjawab pertanyaan," ujarnya.Menurut Purwono, pihaknya tidak bisa melarang secara langsung arus tenaga asing yang datang. Jadi yang bisa dilakukan adalah memaksimalkan kompetensi tenaga dalam negeri.Saat ini, tenaga kelistrikan yang tersertifikasi di Indonesia baru 12.202 orang atau sekitar 40 persen dari target. Sebenarnya semua tenaga listrik ditargetkan tersertifikasi pada 2015, namun Dirjen LPE berambisi lain."Jangan sampai 2015, kalau bisa dalam 2-3 tahun. Paling jelek dalam 5 tahun, lahsemua sudah tersertifikasi," tambahnya.Saat ini memang belum ada tenaga asing di PLN, namun dibeberapa perusahaan swasta sudah banyak tenaga asing walaupun hanya ditingkat manajerial ke atas. (lih/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads