Pemerintah menaikkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I pada tahun depan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I meningkat jadi Rp 931.648.000. Sementara pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I Rp 878.913.000.
Penetapan biaya pengadaan mobil dinas yang hampir menyentuh Rp 1 miliar ini banyak disoroti sebagai sebuah pemborosan. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, angka pengadaan dalam aturan tersebut berlaku sebagai standar saja, bisa saja saat pengadaan setiap instansi tidak perlu mengeluarkan anggaran sebesar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus mengeluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu. Begitu, bukan berarti itu harus dibelanjakan sebesar itu, tidak," ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Prasetyo melanjutkan anggaran kendaraan dinas itu bukan berarti tidak sejalan dengan langkah efisiensi. Dia mengatakan efisiensi niatnya adalah menahan pengeluaran yang kurang produktif untuk hal yang lebih produktif.
"Itulah batasannya. Efisiensi itu kan bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan. Tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif," sebut Prasetyo.
Simak Video: Istana Buka Suara soal Anggaran Mobil Dinas Eselon I Nyaris Rp 1 M