PMK Rekening Liar Tak Ampuh
Rabu, 20 Jun 2007 15:04 WIB
Jakarta - Beberapa waktu lalu, lahir 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur memberantas rekening-rekening liar departemen-departemen. Terdakwa pengumpulan dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Rokhmin Dahuri meragukan keampuhan 2 PMK itu."Tidak bisa sama sekali. Kecil sekali itu (peran PMK). UU Keuangan Negara yang harus diperbaiki," cetus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu di saat istirahat sidang di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/6/2007).Menurut Rokhmin, dana nonbujeter itu bisa terkumpul secara tunai, tanpa memerlukan rekening. Rokhmin pun yakin PMK itu tidak akan efektif memberantas munculnya kasus yang sama seperti dialami dirinya."Wah... Indonesia itu pintar buat peraturan, pelaksanaan zero. Munafik," yakin Rokhmin.Seharusnya, pemerintah membenahi sistem keuangan negara. Anggaran harus didasarkan pada kinerja dan kebutuhan."Jangan ada mark up-mark up," ujarnya.Kemudian gaji pegawai negeri harus dinaikkan. Para pejabat lalu bisa mencukupi kebutuhan dirinya melalui gaji yang diperolehnya. "Profesor cuma Rp 3 juta. Gaji eselon I cuma Rp 6 juta. Dirjen cuma Rp 6 juta. Ngeri nggak itu," tandas Rokhmin.Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan 2 PMK pada 13 Juni 2007 lalu. Pertama, PMK No 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Kemudian PMK No 58(PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
(aba/qom)











































