PMK PE Tambahan CPO Diterbitkan

PMK PE Tambahan CPO Diterbitkan

- detikFinance
Rabu, 20 Jun 2007 16:10 WIB
Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menetapkan penyesuaian besaran TarifPungutan Ekspor atas Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya dikeluarkanhari ini, aturan tersebut berlaku mundur sejak 15 Juni 2007.Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 61/PMK.011/2007 tentangPerubahan kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005tentang Penetapan Jenis BarangEkspor tertentu dan Besaran Tarif PungutanEkspor.Demikian dikatakan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat DepartemenKeuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima detikFinance hariini, (20/6/2007)."Peraturan Menkeu tersebut ditetapkan dalam rangka menjamin terpenuhinyakebutuhan bahan baku untuk industri minyak goreng dan menjaga stabilitasharga minyak goreng dalam negeri," ujarnya.Adapun daftar Tarif Pungutan Ekspor baru untuk produk kelapa sawit danturunannya adalah sebagai berikut:1. Buah kelapa sawit dari 3% menjadi 10%2. Kernel kelapa sawit dari 3% menjadi 10%3. CPO dari 1,5% menjadi 6%4. Olein mentah dari 0,3% menjadi 6,5%5. RBD PO (minyak sawit olahan padat) dari 0,3% menjadi 6,5%6. Minyak goreng dari 0,3% menjadi 6,5%7. Stearin mentah dari 0% menjadi 6,5%8. RBD (Refined Bleached Deodorized) Stearin dari 0% menjadi 6,5%9. PKO (Palm Kernel Oil) dari 0% menjadi 6,5%10. RBDP KO dari 0% menjadi 6,5% (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads