Sampai Pemerintahan SBY Berakhir, LKPP Tetap Disclaimer
Rabu, 20 Jun 2007 18:45 WIB
Jakarta -
Selama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa memeriksa dokumen pajak, maka selamanya laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) akan disclaimer."Bahkan sampai pemerintahan SBY berakhir pun LKPP pemerintah masih akan tetap disclaimer," tegas Anggota DPR dari Komisi XI Drajad Wibowo ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (20/6/2007).Drajad mengatakan, dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang baru disahkan DPR kemarin, memang tidak ada ruang bagi BPK untuk memeriksa wajib pajak (WP) kecuali dengan izin Menteri Keuangan."Dalam UU KUP itu, secara eksplisit yang boleh dipublikasikan hanya sampai di tingkat Kantor Pajak, berapa per kantor pajaknya itu boleh. Tapi kalau sampai data WP itu tidak boleh itu di UU KUP begitu, jadi hanya dengan izin Menkeu bisa," jelasnya.Ketentuan tidak diperbolehkannya BPK memeriksa data pajak tercantum dalam pasal 34 UU KUP. Dalam pasal tersebut dikatakan, aparat pajak dilarang memberikan informasi tentang wajib pajak, dan staf ahli atau tenaga ahli atau siapapun juga dilarang, kecuali dengan izin Menkeu atau perintah pengadilan."Artinya kemauan BPK itu oleh DPR tidak dipenuhi jadi ya memang konsekuensinya BPK tidak bisa memeriksa penerimaan pajak, jadi akan tetap disclaimer," paparnya.Dradjad menjelaskan, sesuai UU KUP itu, BPK tidak bisa memeriksa pajak per perusahaan. Kecuali jika perusahaan itu terbuka, sehingga pembayaran pajaknya selalu diumumkan ke publik.Menurutnya bisa saja pada saat ada revisi UU KUP ini, dibuat agar disclaimer-nya hanya pada penerimaan pajaknya saja. "Tapi yang lain tidak disclamer kan bisa saja. Namun selama UU KUP masih seperti itu ya masih disclamer," tuturnya.
(dnl/qom)










































