Utang 180 PDAM Macet Total
Kamis, 21 Jun 2007 11:32 WIB
Jakarta - Ada 320 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Tanah Air. Namun ratusan PDAM itu ternyata tidak membuat perusahaan itu maju. Sebabnya, PDAM banyak utang."Kenapa PDAM nggak maju-maju, karena banyak utangnya. Ngutangnya enak, bayarnya susah," cetus Direktur Pengelolaan Penerusan Pinjaman Depkeu RI Soritaon Siregar.Hal itu disampaikan dia di sela-sela diskusi alternatif pendanaan untuk sektor air di Jakarta Convention Center (JCC), Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (21/6/2007).Dijelaskan dia, dari 320 PDAM di Tanah Air, sebanyak 209 mengajukan pinjaman. Dan dari 209 yang meminjam itu, 193 diantaranya menunggak."Dari 193 PDAM yang menunggak, ada 16 yang pembayarannya lancar. Sedangkan yang 180 macet cet cet cet, yang 4 diragukan, 3 kurang lancar, dan 9 dalam perbaikan," beber Soritaon.Kendala penyehatan PDAM yang sulit adalah karena tingkat kebocoran air yang masih tinggi. "Saat ini lebih besar dari 20 persen. Yang tak kalah krusial adalah pemekaran wilayah," imbuhnya."Di beberapa kabupaten terjadi, misalnya, dulu ada Kabupaten A, eh sekarang mekar menjadi Kabupaten A dan B. Dulu yang pinjam A tapi lokasi PDAM sekarang di B. Ini tidak jelas siapa yang mau bayar utangnya," keluh Soritaon.Penyelesaian utang PDAM didasarkan pada Permenkeu No 107/PMK06/2005 dan Perdirjen PBn No PER-53/PB/2006. Dalam aturan itu diatur penjadwalan kembali, perubahan persyaratan utang, dan penghapusan."PDAM sudah dapat keringanan penghapusan denda tertunggak maksimal 2 persen dari jumlah piutang yang harus segera dilunasi," lanjut Saritaon.Menurut dia, perkembangan utang PDAM hingga 20 Juni 2007, 31 PDAM sudah merespons. Namun 149 PDAM tidak merespons dengan alasan permasalahan internal terkait status pinjaman sehubungan dengan otonomi, serta kesulitan memperoleh bantuan dari pemda dan DPRD."Total tunggakan itu Rp 3,8 triliun," tukas Saritaon.
(nvt/qom)











































