Koperasi Merah Putih Jadi Tiket Cairkan Dana Desa, Ini Kata Pemerintah

Koperasi Merah Putih Jadi Tiket Cairkan Dana Desa, Ini Kata Pemerintah

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 13 Jun 2025 17:29 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melaporkan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih menjadi syarat wajib pencairan dana desa tahap kedua. Sehingga desa yang belum tergabung dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini tak bisa mencairkan dana dari pemerintah pusat.

Meski begitu, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan kebijakan ini tidak akan mempengaruhi proses pencairan dana desa tahap dua. Sebab hampir semua desa tercatat sudah sepakat untuk membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa khusus (Musdesus).

"Sebenarnya pencairan tahap kedua untuk dana desa tetap dicairkan. Semuanya sudah, ini kan sudah hampir seluruhnya sudah melakukan musyawarah desa khusus," kata Ferry usai Rapat Koordinasi Monitoring Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jumat (13/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia menjelaskan per hari ini sudah 98% desa/kelurahan di Indonesia sudah sepakat membentuk Koperasi Merah Putih. Lebih lanjut dalam waktu satu pekan ke depan menurutnya semua desa sudah melangsungkan musdesus.

"Jadi sudah, minggu depan sudah selesai rampung 80 ribu laksanakan musyawarah desa khusus itu bisa sudah dilakukan. Jadi nggak perlu itu, nggak ada permasalahan (pencairan dana desa)," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal APDESI Obar Sobarna mengatakan pendirian Kopdeskel Merah Putih menjadi syarat wajib pencairan dana desa tahap kedua.

"Yang paling utama harus segera membentuk koperasi karena yang menjadi syarat utama pencairan dana desa tahap dua harus punya, terbentuknya Koperasi Merah Putih. Kalau seandainya tidak maka sampai kapanpun dana desanya tidak akan dicairkan," kata Obar dalam acara Diseminasi Riset Celios terkait Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (4/6/2025)

Lebih lanjut saat dikonfirmasi usai acara, Obar mengatakan informasi terkait syarat pembentukan Kopdeskel Merah Putih untuk bisa mencairkan dana desa ini sudah disampaikan kepada perangkat desa terkait melalui masing-masing Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut Obar yang kini juga menjabat sebagai salah satu Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat menjelaskan skema penyaluran dana desa pada 2025 ini memang terbagi dalam dua tahap. Di mana untuk besaran, skema, dan tahap pencairan dana desa berbeda-beda antara satu dengan yang lain.

"Ada desa tertinggal, ada desa berkembang, ada desa maju, desa mandiri. Jadi kalau untuk tahun ini, dana desa itu dibagi dua tahap. Kalau yang mandiri itu dana desanya 60% tahap satu, tahap dua 40%. Kalau yang maju, berkembang, tertinggal itu di 60-40. Jadi 40% waktu tahap satu, tahap duanya 60%" jelasnya.

"Kan tergantung desanya, ada desa yang mendapatkan paling sedikit itu, dana desa itu di angka Rp 800 juta. Ada juga di Indonesia hari ini yang sudah mendapat Rp 3 miliar. Kalau untuk saya di Jawa Barat, paling sedikit di angka Rp 1,2 miliar. Jadi nanti tergantung desanya," sambungnya.

Simak Video 'Wamenkop Sebut Pembentukan Kopdes Merah Putih di Sumbar Sudah 100%':

(igo/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads