Perusahaan Migas Wajib Beli Minyak dari Sumur Masyarakat, Ini Aturannya

Perusahaan Migas Wajib Beli Minyak dari Sumur Masyarakat, Ini Aturannya

Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 17 Jun 2025 14:56 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Foto: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia/Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru terkait dengan kewajiban perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk membeli minyak dari sumur masyarakat yang berada dalam wilayah kerja (WK) dan di luar wilayah operasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produksi minyak nasional.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Juni 2025. Kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun sejak berlakunya Permen ini atau hingga 2029.

Berdasarkan Permen tersebut, disebutkan bahwa sumur minyak masyarakat adalah sumur minyak bumi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan UMKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Permen ini, diatur terkait pembelian hasil produksi minyak sumur masyarakat. Dalam dalam pasal 22 bleid tersebut dijelaskan bajwa Kontraktor wajib memberikan imbalan kepada BUMD, Koperasi, atau UMKM atas penyerahan seluruh hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.

Imbalan yang ditetapkan ialah sebesar 80% dari harga minyak mentah Indonesia. Imbalan tersebut merupakan bagian dari biaya operasi Kontraktor pada Kontrak Kerja Sama skema cost recovery.

ADVERTISEMENT

Sementara imbalan pada Kontrak Kerja Sama skema gross split diberlakukan dengan penyesuaian bagi hasil bagian kontraktor (before tax) menjadi sebesar 93%.

"BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana juga wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70% dari harga minyak mentah indonesia," bunyi Pasal 23 dalam bleid tersebut dikutip, Selasa (17/6/2025).

Pada Pasal 24, Menteri dapat menugaskan Kontraktor untuk melaksanakan perluasan dan/atau pelepasan bagian Wilayah Kerja dalam rangka mendukung produksi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.

Dalam aturan ini, BUMD, Koperasi, atau UMKM bertanggung jawab atas aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pedoman good engineering practices serta bertanggung jawab atas minyak bumi sampai dengan titik serah sumur minyak.

Sementara Kontraktor wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penerimaan minyak bumi sejak titik serah sumur minyak.

Dalam Permen tersebut juga ditegaskan bahwa hasil produksi minyak bumi dari sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM wajib diserahkan kepada Kontraktor, jika tidak dilakukan maka akan ada tindakan penegakan hukum.

Kerja sama produksi sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM ini dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

a. inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
b. penunjukan pengelola Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM;
c. pengajuan dan persetujuan kerja sama produksi Sumur
Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
d. perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM; dan
e. pengawasan dan pelaporan

Simak juga Video: Bahlil Ungkap Upaya RI Tingkatkan Lifting Migas: Perkuat Sumur-sumur

(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads