Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Batal Berlaku 2025!

Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Batal Berlaku 2025!

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 17 Jun 2025 17:16 WIB
Warga melintas di samping rak berisi minuman berpemanis di salah satu toko retail, Jakarta, Kamis (14/12/2023). Hasil survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunjukkan 58 persen dari 800 responden mendukung wacana pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk mengontrol pola konsumsi dan mencegah prevalensi diabetes pada anak yang meningkat 70 kali lipat pada Januari 2023 dibandingkan tahun 2010. ANTARA FOTO/Cahya Sari/sgd/foc.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/CAHYA SARI
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak akan diterapkan pada 2025. Kemungkinan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun-tahun mendatang.

"Terkait pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai 2025 sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya akan diterapkan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Kebijakan MBDK sudah berkali-kali batal diterapkan atau ditunda. Padahal pemerintah menargetkan pendapatan dari cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun pada 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djaka tidak menjelaskan alasan MBDK batal diterapkan 2025, namun penerapan kebijakan ini melihat perkembangan perekonomian. Ia berharap penerimaan kepabeanan dan cukai tetap dapat mencapai target sebesar Rp 301,6 triliun meski tidak ada kebijakan MBDK.

"Bagaimana cara menutupi, tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada Bea Cukai tentunya saya mohon doanya bahwa Bea Cukai bisa memenuhi target yang ditetapkan," ucap Djaka.

ADVERTISEMENT

Sampai 31 Mei 2025, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 122,9 triliun atau 40,7% dari target APBN. Jumlah tersebut tumbuh 12,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Lebih rinci dijelaskan, penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut berasal dari bea masuk Rp 19,6 triliun, bea keluar Rp 13 triliun dan cukai Rp 90,3 triliun.

Simak juga Video 'Penyelundupan 2 Ton Sabu Digagalkan di Kepri, 6 Orang Diamankan':

(aid/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads