Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memberikan tarif khusus Rp 1 untuk layanan angkutan umum TransJakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Tarif khusus ini disediakan untuk memeriahkan HUT Kota Jakarta ke-498 tahun.
Tarif khusus ini berlaku selama 24 jam pada tanggal 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB. Terdapat juga penambahan jam operasional yang berlaku khusus.
Pertama TransJakarta, untuk rute yang melayani titik lokasi perayaan malam puncak HUT DKI Jakarta, diperpanjang hingga 01.00 WIB pada 23 Juni 2025. Kedua MRT Jakarta, beroperasi dari pukul 05.00 WIB di 22 Juni hingga 01.00 WIB di 23 Juni 2025. Ketiga LRT Jakarta, beroperasi dengan tarif Rp 1 selama 24 jam di 22 Juni 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Lupito menyebut, tarif ini disediakan untuk mendukung mobilitas warga dan mendorong peralihan ke angkutan umum massal. Ia menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan regulasi daerah dan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tentang sistem transportasi massal di Jakarta.
"Kebijakan penetapan tarif Rp1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute, khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta," ucap Syafrin, dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Berita Jakarta, Kamis (19/6).
Selain ketiga moda tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga memastikan layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan Transjakarta lainnya tetap beroperasi dengan tarif nol rupiah.
Simak juga Video: Ibu-ibu Berkebaya Keliling Jakarta, Manfaatkan Tarif MRT Rp 1