Tarif PPh Diusulkan Turun dan Tidak Merata
Senin, 25 Jun 2007 15:32 WIB
Jakarta - Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada badan usaha diusulkan dikenakan berlapis dengan tarif maksimal 25%. Turun dari tarif PPh sekarang yang 30% dan diterapkan rata untuk semua usaha, baik kecil maupun besar. Usulan untuk RUU PPh itu disampaikan Ketua F-PAN DPR RI Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (25/6/2007). Ia menjelaskan, untuk usaha dengan omset kurang dari Rp 1,8 miliar atau UMKM diusulkan kena PPh 15%. Untuk usaha dengan omset Rp 1,8-5 miliar dikenakan tarif 20%, sedangkan untuk usaha dengan omset diatas Rp 5 miliar, dikenakan PPh 25%. "Diperjuangkan dapat berlaku efektif mulai tahun 2008," tambahnya. Selain itu, F-PAN juga mengusulkan agar dividen yang diterima oleh siapapun tidak dikenai PPh. Karena PPh sudah dikenakan pada perusahaan yang membagi deviden itu. Penghapusan PPh juga diusulkan untuk organisasi nirlaba, bagi hasil usaha berbasis syariah, dan hibah untuk UMKM (koperasi).
(lih/qom)











































