Direksi BUMN Baru Dikenai Masa Percobaan 1 Tahun

Direksi BUMN Baru Dikenai Masa Percobaan 1 Tahun

- detikFinance
Selasa, 26 Jun 2007 08:31 WIB
Jakarta - Direksi perusahaan pelat merah kini tidak bisa lagi menjabat langsung 5 tahun. Ada masa percobaan 1 tahun sebelum melanjutkan sisa masa 4 tahun.Aturan ini terkait dengan rencana pemerintah yang akan menetapkan kebijakan baru mengenai masa jabatan direksi BUMN, dengan menetapkan masa pencobaan selama 1 tahun sebelum meneruskan masa 4 tahun. Tujuannya untuk mengontrol komitmen dari direksi bersangkutan. Demikian disampaikan oleh Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang berakhir hingga Selasa dinihari (26/6/2007). "Direksi terpilih harus memenuhi target kontrak manajemen dalam 1 tahun pertama untuk dapat diafirmasi dalam masa jabatan selebihnya," jelasnya. Sofyan juga berharap akan ada profesional swasta yang masuk sebagai komisaris pada BUMN berskala besar. "Untuk komisaris akan kita panggil orang-orang terbaik dari dunia swasta sehingga best practice akan dibawa ke BUMN bersangkutan," ujarnya. Menurut Sofyan pemerintah akan meletakkan orang-orang profesional bisnis ke dalam BUMN. "Seperti Komut PGN Roger Mahmud mantan direksi Arco, karena dia mengerti gas dan minyak. Lalu Adi Rahman Adiwoso mantan direksi PSN yang sekarang menjadi komisaris Garuda. Saya sekarang mencari yang kredibel untuk jasi komisaris Pertamina supaya bisa menjadi devil advocat/i> terhadap direksi," tuturnya.Perusahaan BUMN, lanjut Sofyan, memerlukan pengalaman orang-orang di swasta untuk menjadikan BUMN lebih baik lagi. "Sebagian besar masalah BUMN adalah karena tidak menaruh orang yang tepat," jelasnya. "Jadi pada masa saya, orang tidak lagi menjadi direksi karena campur tangan tapi karena garis tangan, jadi tidak ada rekomendasi kiri-kanan," tegasnya. (dnl/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads