Iglas dan Cambrics Segera Dilego
Selasa, 26 Jun 2007 09:15 WIB
Jakarta - Pemerintah mengaku tidak akan berlama-lama mempertahankan kepemilikan sahamnya di PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dan PT Cambrics Primissima karena tingginya beban rugi yang dialami.Privatisasi PT Iglas dan PT Cambrics Primissima akan dilakukan melalui divestasi kepada mitra strategis. Nilai penjualannya akan disetor ke APBN. Demikian disampaikan oleh Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang berakhir hingga Selasa dinihari (26/6/2007). "Tentang Iglas kita akan cari strategic investor. Pemerintah tidak perlu lagi menahannya sebab dia punya potensi tapi bebannya berat. Kalau pemerintah masuk maka harus PMN (Penyertaan Modal Negara), lebih baik PMN ini untuk BUMN yang potensinya lebih besar dan bagus, demikian juga dengan Cambrics," jelasnya.Kepemilikan saham pemerintah di Iglas adalah 63,82 persen dan rencanaya akan dilepas seluruhnya. Diperkirakan hasil penjualan Iglas akan menyumbangkan penerimaan APBN sebesar Rp 35 miliar.Sementara untuk Cambrics, yang beregrak di industri pemintalan dan pertenunan, kepemilikan saham pemerintah sebesar 52,79 persen. Jumlah saham pemerintah di Cambrics akan dilepas semuanya dan diperkirakan menyumbang Rp 13 miliar. "Dasar pertimbangan divestasi ini adalah karena keduanya bergerak di sektor yang sangat kompetitif, usahanya tidak strategis dan tidak mengemban tugas PSO (public service obligation)," jelasnya.Sementara Deputi Menteri Negara BUMN bidang Restrukturisasi dan Privatisasi Mahmuddin Yassin dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa Iglas dalam 4 tahun berturut-turut dari 2003 hingga 2006 terus merugi. "Rugi bersih Iglas 2006 sekitar Rp 50 miliar dan ini menggerus equity-nya menjadi sekitar Rp 9 miliar sekarang, jadi jangan sampai terlambat menjual karena bisa saja nanti equity-nya habis sehingga hanya bisa dilikuidasi," tuturnya. Sementara untuk Cambrics Yassin mengatakan bahwa GKBI sebagai existing shareholder memiliki hak pertama untuk menawar dalam penjualannya. "Mereka sudah ajukan secara formal, tinggal tunggu persetujuan DPR," jelasnya.
(dnl/ir)











































