Dirjen Migas: PGN Tak Punya Wewenang Naikkan Harga Gas
Selasa, 26 Jun 2007 12:41 WIB
Jakarta -
Berdasarkan Undang-Undang, harga gas yang akan dinaikkan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) seharusnya ditetapkan oleh Pemerintah. PGN mestinya tidak punya wewenang untuk menaikkan harga gasnya begitu saja. Karenanya, Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso akan meminta keterangan langsung dari direksi PGN dalam waktu dekat. Dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 46 ayat 3, dijelaskan bahwa BBM (premium, kerosin/minyak tanah, dan solar) dan gas bumi melalui pipa untuk pelanggan kecil dan rumah tangga harganya ditentukan oleh Badan Pengatur (BPH Migas). Dan sisanya, harga gas bumi yang tidak tercantum dalam UU tersebut, diatur oleh pemerintah. Harga gas untuk industri yang rencananya akan dinaikkan pada Agustus 2007 menjadi US$ 5,5/mmbtu termasuk wewenang pemerintah. "Jadi harga gas bumi diluar untuk rumah tangga dan pelanggan kecil ditentukan oleh pemerintah. Tidak boleh pada market price," ujarnya usai menemui ahli International Energy Agency (IEA) di kantor Ditjen Migas, Plaza Centris, Kuningan, Selasa (26/6/2007). Kalaupun penetapannya (B to B), harusnya itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan konsumen. Bukan ditetapkan secara sepihak. Luluk juga menjelaskan, gas mulai dari perut bumi sampai point of sale adalah milik negara. "Gas milik pemerintah, tidak bisa kita lepas kemudian dijual begitu saja," ujarnya.
(lih/qom)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































