Transaksi Bodong WP Bisa Terendus Lewat Program Baru
Selasa, 26 Jun 2007 14:46 WIB
Jakarta - Untuk menguji kepatuhan wajib pajak (WP), Ditjen Pajak kini mempunyai program yang bisa menyamakan data transaksi si WP dengan database di Ditjen Pajak.Misalnya saja, jika seorang WP melakukan transaksi hingga Rp 18 miliar namun tidak melaporkannya ke kantor pajak, aparat pajak bisa saja mengendus transaksi itu. Transaksi itu bisa diketahui dari data WP lain yang bertransaksi dengan WP bersangkutan. "Program itu akan full speed mulai Juli," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution usai Peresmian 37 KPP Pratama di lingkup Kanwil Jakpus, Jaksel, Jakut dan Jakbar di KPP Pratama Pasar Minggu, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Selasa (26/6/2007).Program ini merupakan bagian dari intensifikasi pajak. Oleh karena itu, Darmin meminta WP mengisi SPT dengan benar."Kalau anda tidak isi SPT dan bayar dengan benar maka buru-buru betulkan, jangan sampai kita melalui program ini menemukan," ujarnya.Denda bagi WP yang kurang membayar SPT pun telah disiapkan. Jika masuk dalam tahap pemeriksaan maka denda 200 persen dari pajak terutang, jika sudah masuk dalam tahap penyelidikan maka denda menggunung menjadi 400 persen.
(ddn/qom)