Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan penguatan sistem pengawasan dan tata kelola keuangan menjadi prioritas utama program. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan secara akuntabel dan berkelanjutan.
Dalam struktur organisasi dan tata kelola, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan terdapat dua unsur pengawas internal yang secara khusus dibentuk, yaitu Inspektorat Utama serta Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan.
"Dengan keberadaan dua struktur pengawas internal ini, BGN merasa cukup untuk mengawal seluruh pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia," ujar Dadan melalui keterangan resmi, Selasa (24/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadan menerangkan kedua struktur ini memiliki tugas dan fungsi pengawasan yang komprehensif dan saling melengkapi. Inspektorat Utama fokus pada audit dan evaluasi internal. Sementara, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan berperan aktif dalam monitoring teknis pelaksanaan program di lapangan, termasuk kepatuhan terhadap standar operasional dan pelaporan berkala dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Lebih lanjut, BGN juga menetapkan kebijakan tegas terkait mekanisme pendanaan. Dadan menjelaskan, setiap SPPG hanya boleh mulai beroperasi jika dana operasional telah ditransfer terlebih dahulu.
Kebijakan pembayaran di muka ini dimaksudkan untuk menjamin kelancaran kegiatan tanpa hambatan administratif. Hal ini menjawab antisipasi BGN agar tidak terjadi lagi kasus tunggakan pembayaran dalam kasus SPPG di Kalibata dengan Media Berkat Nusantara.
"BGN memiliki kebijakan terkait pembayaran yaitu dilakukan di awal sebelum kegiatan operasional SPPG. SPPG tidak boleh beroperasi jika dana operasional belum ditransfer ke SPPG," tambah Dadan.
Dadan menambahkan, seluruh dana operasional disalurkan melalui sistem akun virtual, sebuah mekanisme keuangan digital yang memungkinkan pemantauan secara real-time dan transparan. Pihaknya akan terus memperkuat tata kelola kelembagaan, memastikan prosedur berjalan sesuai regulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program MBG di seluruh wilayah Indonesia.
"Kebijakan ini dibuat agar keberlangsungan SPPG bisa berjalan dengan baik," imbuh Dadan.
Simak juga Video Prabowo Soal Makan Bergizi Gratis: Saya Jamin Dananya Ada