Pengusaha Waralaba Wajib Daftar

Pengusaha Waralaba Wajib Daftar

- detikFinance
Selasa, 26 Jun 2007 19:41 WIB
Jakarta - Para pembeli maupun prinsipal waralaba nantinya akan diwajibkan mendaftar ke Departemen Perdagangan. Ketentuan ini tercantum dalam revisi PP No 16 tahun 1997 tentang waralaba."Selama ini sifatnya masih sukarela. Dengan adanya penyempurnaan PP ini ada kewajiban bagi mereka untuk mendaftar sehingga tercipta ketertiban berusaha didalam negeri," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman usai raker di Gedung DPR/MPR, Selasa (26/6/2007).Revisi PP ini merupakan bagian dari paket kebijakan UMKM yang dirilis pemerintah 12 Juni lalu. Menurut Ardiansyah, penyempurnaan ini merupakan turunan dari UU Usaha Kecil bidang kemitraan.Ia menjelaskan, PP ini disempurnakan terkait banyaknya pengaduan dari pembeli waralaba karena usahanya tidak didukung prinsipal pemberi waralaba. Dengan adanya pendaftaran tersebut, kata Ardiansyah, dapat membantu penyelesaian jika muncul konflik, sehingga kedua belah pihak bisa terlindungi.Ditambahkannya, prinsip waralaba adalah membuka kesempatan pada orang yang tidak punya basic sebagai pengusaha tapi bisa terjun menjadi pengusaha dengan waralaba."Sehingga unutk membuka waralaba harus ada syarat yang harus dipenuhi, misalnya usaha tersebut sudah teruji sekian tahun. Jangan sampai pembeli waralaba justru tidak di-back up oleh prinsipal meski sudah ada kontak diantara mereka," jelasnya.Dengan revisi PP ini, lanjut Ardiansyah, si pembeli waralaba bisa mengetahui laporan keuangan yang diwaralabakan. "Penyempurnaan PP tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan kemarin, bahkan sudah selesai koordinasi interdepartemen, tinggal menunggu tandatangan presiden. Diharapkaj tahun ini sudah bisa diimplementasikan," ungkapnya. (qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads