DPR Minta Mendag Evaluasi Komitmen CPO PTPN
Selasa, 26 Jun 2007 20:13 WIB
Jakarta - Komisi VI DPR RI mendesak Menteri Perdagangan (Mendag) berkoordinasi dengan Menneg BUMN untuk melakukan evaluasi terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang tidak memenuhi komitmen dalam penyediaan dan penyaluran CPO. Hal itu terkait ketersediaan minyak goreng dalam negeri dalam rangka program stabilisasi harga. Demikian isi kesimpulan raker antara Mendag Mari Elka Pangestu dengan komisi VI DPR RI di Gedung MPR/DPR, Selasa (26/5/2007).Raker tersebut sempat kisruh karena sebelumnya anggota dewan sempat memutuskan klausul sanksi bagi PTPN yang tidak berkomitmen. Namun klausul sanksi tersebut dihapus oleh ketua Komisi VI Didik J. Rachbini tanpa alasan jelas."Apa yang kita sepakati ini tidak menjadi kekuatan atau dasar hukum untuk memberi sanksi bagi PTPN. Lalu apa makna pertemuan kita? Tidak ada hasilnya," kata anggota Komisi VI Irmadi Lubis.Kisruh dalam raker juga menyangkut siapa yang harus mengevaluasi komitmen PTPN. Mari menolak jika hanya pihaknya yang dibebani kewajiban evaluasi. Menurutnya, Menneg BUMN lebih berhak untuk melakukan evaluasi tersebut."Saya rasa bukan kami yang berhak untuk evaluasi, itu kewenangan Menneg BUMN," ujarnya.Sementara Irmadi menganggap Menneg BUMN tidak berhak ikut melakukan evaluasi PTPN."Regulator itu Mendag dan Mentan, dia (Menneg BUMN) hanya penanggung jawab saham pemerintah di BUMN." ketus Irmadi.Dalam raker, DPR juga mendesak pemberlakuan DMO. Sementara pemerintah bersikukuh memberlakukan operasi pasar (OP) terarah untuk mengamankan pasokan dan stabilisasi harga. Namun, Mari tidak merinci apakah pemberlakuan OP terarah berarti akan ada subsidi yang dikucurkan pemerintah."Saat ini sedang dibahas, OP terarah bisa lewat pemerintah bisa lewat swasta, Bulog sebagai pemegang stok sedang dievaluasi," jelasnya.
(ard/qom)











































