Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara terkait empat pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang dijual di situs internasional. Pria yang akrab disapa Trenggono menegaskan aktivitas jual-beli pulau dilarang.
Trenggono menerangkan hanya pemanfaatan pulau-pulau kecil yang diperbolehkan di Indonesia. Hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Di UU jelas pulau kecil tidak bisa diperjualbelikan. Dimanfaatkan boleh, tapi dijualbelikan tidak," kata Trenggono dalam acara Talkshow with Media, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KKP: Pulau Kecil Tak Boleh Ditambang! |
Trenggono menjelaskan KKP akan mengawasi secara ketat terhadap pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia. Pengawasannya akan dibantu dengan teknologi berupa satelit.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, kita sudah bisa install semua pengawas digital, yang melalui satelit, yang kemudian kita bisa monitor, mana saja pulau-pulau yang boleh digunakan untuk kepentingan pariwisata laut, dan mana pulau-pulau yang betul-betul tidak boleh diganggu karena disitu adalah wilayah konservasi," jelas Trenggono.
Lebih lanjut, pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut dapat berupa aktivitas ekonomi, seperti pariwisata. Dengan catatan, aktivitas itu tidak mengganggu kawasan konservasi dan telah mengantongi izin resmi.
"Kalau ada kegiatan ekonomi di situ, seperti kayak pariwisata laut untuk bikin resort, misalnya, dan sebagainya, selama dia tidak mengganggu atau pulau itu bukan menjadi bagian dari ruang konservasi. Itu kan diperbolehkan. Tapi dia kan harus mengurus izin juga," tambah Trenggono.
Dalam praktiknya, KKP tetap akan memantau serta mengawasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. Apabila ketahuan tidak mengantongi izin dan terbukti melakukan pelanggaran, KKP akan mengambil langkah tegas.
"Kita akan lihat kalau mereka nggak ada izinnya, di daerah Kepri (Kepulauan Riau), di daerah Kepri pernah juga di Anambas, itu ada yang pernah kita segel. Karena dia tidak memiliki izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dan lain sebagainya," tambah Trenggono.
Simak juga Video: Pernyataan Lengkap KKP Terkait 4 Pulau di Anambas Dijual Online