DJP Buka Suara soal Rencana Pajaki Pedagang di Toko Online

DJP Buka Suara soal Rencana Pajaki Pedagang di Toko Online

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 25 Jun 2025 15:32 WIB
Gedung Kementrian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak. File/detikFoto.
Kantor Pusat DJP/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait rencana memungut pajak kepada penjual di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan sejenisnya. Rencana itu masih dalam tahap finalisasi aturan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan tujuan memungut pajak kepada pedagang online untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM offline.

"Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," kata Rosmauli kepada detikcom, Rabu (25/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rosmauli menekankan bahwa tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil tetap akan dikecualikan. Ia akan menyampaikannya secara terbuka dan lengkap jika aturan sudah terbit.

"Tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik," ucap Rosmauli.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Kriteria pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

"Dapat diumumkan paling cepat bulan depan," tulis Reuters.

Simak Video 'Pedagang di Shopee Cs Bakal Kena Pajak':

(aid/ara)

Hide Ads