Dirjen Pajak Baru Ingatkan Pegawai DJP Tolak & Laporkan Gratifikasi

Dirjen Pajak Baru Ingatkan Pegawai DJP Tolak & Laporkan Gratifikasi

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 26 Jun 2025 09:59 WIB
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto (Tangkapan layar YouTube Kemenkeu).
Foto: Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto (Tangkapan layar YouTube Kemenkeu).
Jakarta -

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto membuat imbauan antigratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah dilantik pada 23 Mei 2025. Seluruh pegawai DJP diminta senantiasa melaksanakan penguatan budaya antikorupsi.

Hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2025 tentang Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025. Di dalamnya juga mengimbau seluruh Wajib Pajak dan pemangku kepentingan tidak memberikan ataupun menawarkan uang/barang/hadiah dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.

"DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP," tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (26/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DJP menegaskan seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan pelaksanaan hak Wajib Pajak sehingga tidak perlu memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP.

Penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, merupakan penerimaan suap yang merupakan tindak pidana jika tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

"Dalam hal Wajib Pajak mengetahui adanya pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai DJP, diminta untuk segera melaporkan pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke alamat kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id," jelas DJP.

Sementara itu, pegawai DJP yang dalam pelaksanaan tugasnya ditawarkan dan/atau diberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun oleh Wajib Pajak, diwajibkan untuk menolak dan melaporkan gratifikasi tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing unit kerja paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi.

Selain itu, bisa juga melalui sarana pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) melalui laman gol.kpk.go.id; atau aplikasi GOL KPK mobile. Pelaporan aplikasi dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi sesuai ketentuan.

Komitmen ini dilakukan untuk mempertahankan kinerja Kementerian Keuangan yang berhasil meraih predikat "Terjaga", serta menjadi kementerian dengan nilai survei tertinggi kategori Kementerian Tipe Besar, dengan nilai 83,36 (Kategori Hijau dengan nilai 78-100). Hal itu berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas 2024 yang diselenggarakan KPK.

"DJP mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai dan Wajib Pajak yang telah berkomitmen untuk menjaga integritas dan nilai-nilai Kementerian Keuangan dengan tidak menerima, tidak memberi dan melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan," pungkasnya.

Simak juga Video: Sri Mulyani Resmi Lantik Dirjen Pajak dan Bea Cukai yang Baru

(aid/ara)

Hide Ads