BPKP Ingin Ikut Review LKPP
Rabu, 27 Jun 2007 11:45 WIB
Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merasa keberatan dengan disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2006 yang diumumkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Menurut Kepala BPKP Didi Widayadi, keluarnya LKPP 2006 itu terlalu awal dan belum final."Sepengetahuan saya proses audit atas laporan keuangan Departemen saat ini masih berlangsung," ujar Didi dalam konferensi pers dikantornya, Jalan Pramuka, Jakarta, Rabu (26/6/2007).Didi mensinyalir, salah satu penyebab disclaimer LKPP 2006 adalah tidak dilibatkannya BPKP dalam review-nya."Secara profesional, harusnya ada semacam proses exit meeting untuk membahas atau mengklarifikasi permasalahan. Tapi ini belum dilakukan. Dan opini sudah di-blow up," katanya.Menurutnya, pemerintah dan BPKP telah melakukan langkah-langkah perbaikan sehingga seharusnya BPK mempertimbangkan langah-langkah perbaikan tersebut dan melakukan restatement. Untuk itu, BPKP minta agar kedepannya dilibatkan dalam mengkaji LKPP. Selama ini, BPKP tidak bisa ikut mengkaji LKPP karena terhambat PP No 8 tahun 2006 tentang LKPP yang tidak memberikan kewenangan kepada BPKP untuk melakukan kajian. "Untuk LKPP 2007 dan selanjutnya, kami bisa berkontribusi untuk ikut me-review sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara accountable dan auditable," ujarnya.Meskipun tidak secara langsung meminta revisi PP, BPKP akan lebih leluasa jika kewenangan itu diberikan. "Saat ini pemerintah juga tengah me-review untuk memberikan akses untuk memberi kewenangan BPKP me-review LKPP. Itu yang sedang dibicarakan dengan BPK," tandasnya.
(qom/ir)