Revisi Permendag soal Impor Rampung, Bakal Diumumkan Pekan Depan

Revisi Permendag soal Impor Rampung, Bakal Diumumkan Pekan Depan

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 26 Jun 2025 18:45 WIB
Ilustrasi untuk impor atau ekspor.
Ilustrasi - Foto: Andy Li/Unsplash
Jakarta -

Pemerintah memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah selesai. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan hasil revisi tersebut akan diumumkan pekan depan.

"Sudah selesai juga. Rencananya Minggu depan akan disampaikan," kata dia ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Ia juga buka suara terkait dengan rencana pengumuman hasil revisi yang tertunda dilakukan. Sebelumnya sejumlah Kementerian/Lembaga terkait akan mengumumkan hasil revisi aturan tersebut pada Rabu (25/6). Namun, rencana konferensi pers tersebut ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya masalah waktu, kita cari hari baik," tuturnya.

Prasetyo memastikan dalam revisi tersebut juga tertuang terkait perlindungan industri tekstil dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk menekan angka produk impor.

ADVERTISEMENT

"Ya di situlah nanti dalam (revisi) Permendag itu melindungi untuk beberapa komoditi-komoditi dan bidang-bidang tertentu. Contoh garmen, tekstil, sepatu di industri kita," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Susanto revisi Permendag 8/2024 akan berisi terkait dengan deregulasi sejumlah kebijakan impor. Ia memastikan perubahan aturan ini nanti tidak akan membuat Indonesia kebanjiran produk impor khususnya untuk komoditas hasil industri padat karya, industri strategis, dan pangan.

Aturan tentang deregulasi ini juga berkaitan dengan kebijakan tarif impor dari Presiden AS Donald Trump. Selain itu, aturan tersebut juga diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk direvisi karena dinilai tidak menguntungkan Indonesia.

Dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri beberapa waktu lalu, Prabowo meminta Permendag 8 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dicabut jika tidak menguntungkan Indonesia.

Selain itu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan kementerian dan lembaga (K/L) akan dikaji ulang.

(kil/kil)

Hide Ads