Verifikasi Impor Keramik Diubah

Verifikasi Impor Keramik Diubah

- detikFinance
Rabu, 27 Jun 2007 14:12 WIB
Jakarta - Proses impor keramik yang melalui sejumlah verfikasi kini lebih ringkas. Beberapa pos verifikasi tidak semua perlu dilalui dalam impor keramik.Perubahan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengeluarkan revisi atas Permendag no 6/M-DAG/Per/1/2007, tentang verifikasi atau penelusuran teknis impor keramik yang tertuang dalam Permendag No 25/M-Dag/per/6/2007. Permendag ini berlaku 30 hari sejak ditetapkan yang ditandatangani 8 Juni 2007.Demikian isi Pemendag yang ditandatangni Mendag Mari Elka Pangestu yang didapat, Rabu (27/6/2007). Isi perubahan pada pasal dua dari yang semula semua produk impor keramik wajib melalui verifikasi, kini untuk beberapa pos tarif tidak harus melalui verifikasi.Pos tarif yang tidak perlu penelusuran teknis adalah pos tarif 69.02 yakni batubata, blok, ubin, dan barang bangunan keramik tahan panas, selain dari tanah diatomea atau dari tanah yang mengandung silika.Pos tarif 69.03 yakni barang keramik tahan panas lainnya misalnya retor, cawan, lebur, mofel, mulut pipa, sumbat, penopang, cangkir lebur, tabung, pipa.Pos tarif 69.05 batubata lapisaan untuk gilingan berbentuk bola. Serta pos tarif 69.09 adalah barang yang mempunyai kekerasan ekuivalen dengan sembilan atau lebih.Selain itu pasal lima diubah menjadi pelaksanaan impor keramik dapat dilaksanakan tanpa dilakukan verifikasi terhadap barang keperluan penelitian, barang contoh melalui jasa kurir dengan menggunakan angkutan pesawat udara dan barang-barang tersebut dilarang untuk diperdagangkan. (arn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads