Kementerian Pertanian (Kementan) memperingatkan para pelaku usaha, mulai dari produsen hingga pedagang untuk menyesuaikan harga serta kualitas yang telah ditetapkan pemerintah. Batas waktu yang diberikan untuk membenahi persoalan tersebut selama dua pekan.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta kepada produsen dan distributor beras untuk memastikan produk yang dijual sesuai dengan standar yang berlaku, baik dari sisi mutu maupun harga. Dia pun memberikan waktu 2 minggu bagi para produsen beras untuk melakukan penyesuaian terhadap mutu dan harga beras yang dijual sesuai dengan regulasi.
Amran juga meminta Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk mendalami terjadinya ketidaksesuaian standar mutu beras yang dijual di pasar dan melakukan penindakan terhadap produsen dan pedagang yang nakal. Amran menekankan bahwa dengan langkah-langkah ini, diharapkan pasar beras Indonesia dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan. Ini adalah upaya untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Amran dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/6/2025).
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo menegaskan bahwa produsen dan pedagang wajib memenuhi klaim terkait kualitas, mutu, dan berat produk yang tercantum dalam kemasan.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan konsumen. Produsen harus bertanggung jawab atas klaim produk mereka," ujar Arief.
Kepala Satgas Pangan Helfi Assegaf menegaskan akan memberikan waktu dua pekan kepada para produsen dan pedagang untuk melakukan klarifikasi dan menyesuaikan mutu serta harga produk dengan informasi yang mereka klaim dalam kemasan. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar berhati-hati dalam membeli produk beras dan memastikan kesesuaian antara label dan isi produk yang dijual ke konsumen.
"Jika tidak, Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum," kata Helfi.
Sebelumnya, Kementan bersama dengan Satgas Pangan, Bapanas, hingga Kepolisian menemukan mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, menunjukkan tidak sesuai volume, tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET), tidak teregistrasi PSAT, dan tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan No.31 Tahun 2017.
Investigasi dilakukan pada periode 6 hingga 23 Juni 2025 ini mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Sampel ini melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dengan fokus utama pada parameter mutu, seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa 85,56% beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Bahkan, 59,78% beras premium tersebut juga tercatat melebihi HET. Sementara 21,66% lainnya memiliki berat riil yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tertera pada kemasan.
Sedangkan untuk beras medium, 88,24% dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI. Selain itu, 95,12% beras medium ditemukan dijual dengan harga yang melebihi HET, dan 9,38% memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.
"Ini kita lihat ketidaksesuaian mutu beras premium 85,56%, kemudian ketidaksesuaian HET 59,78%, kemudian beratnya (yang tidak sesuai) 21,66%. Kita gunakan 13 lab seluruh Indonesia, karena kita tidak ingin salah karena ini sangat sensitif," kata Amran dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/6/2025).
Amran menegaskan temuan ini memberikan dampak yang sangat besar bagi konsumen. Berdasarkan perhitungan Kementan, kerugian yang bisa dialami oleh konsumen beras premium diperkirakan mencapai Rp 34,21 triliun per tahun. Sementara konsumen beras medium berpotensi merugi hingga Rp 65,14 triliun.
"Jadi ini potensi kerugian konsumen sekitar Rp 99 triliun. Inilah hasil tim bersama turun ke lapangan dan kita akan verifikasi ulang, nanti satgas bergerak mengecek langsung di lapangan. Ada mutunya tidak sesuai, harganya tidak sesuai, beratnya tidak sesuai, ini sangat merugikan konsumen," tambah Amran.
(rea/rrd)