Berapa 'Gaji' Ketua RT Tahun 2025 di Setiap Kota?

Berapa 'Gaji' Ketua RT Tahun 2025 di Setiap Kota?

Andi Hidayat - detikFinance
Minggu, 29 Jun 2025 06:00 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama menyambangi gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Wishnutama mengaku hendak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN).
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Ketua Rukun Tetangga (RT) menjadi jabatan publik yang umumnya dipilih warga sekitar untuk periode tertentu. Ketua RT berperan untuk menaungi para warga di lingkungan sekitarnya.

Tidak hanya itu, Ketua RT juga berperan menjembatani warganya ke tingkat kecamatan. Tugasnya meliputi hal-hal administrasi negara, seperti menyediakan data kependudukan, perizinan, hingga tugas lainnya.

Berdasarkan catatan detikcom, jabatan publik ini menerima dana operasional atau uang penyelenggara tugas yang disesuaikan berdasarkan wilayah. Angkanya pun beragam, mulai dari Rp 190 ribu hingga Rp 2 juta per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Ketua RT di Jakarta

Berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018, ditetapkan pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi rukun tetangga dan rukun warga. Dalam beleid itu tertuang uang penyelenggara tugas dan fungsi rukun tetangga (RT) diberikan sebesar Rp 2.000.000 per bulan.

Uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT itu bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium, melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional di wilayah masing-masing.

ADVERTISEMENT

2. Ketua RT di Semarang

Dilansir dari salah satu postingan Instagram Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi, pada 28 Juni 2022 lalu menyebut bahwa uang penyelenggara RT di Semarang pada 2022 adalah sekitar Rp 600.000 per bulannya. Kala itu juga Hendrar mengatakan pada tahun berikutnya, akan naik menjadi Rp 1.000.000.

Artinya jika tidak mengalami perubahan lagi, besaran gaji ketua RT di Semarang saat ini berada di angka Rp 1.000.000 per bulan dan belum berubah sejak 2023 lalu.

3. Ketua RT di Bandung

Dilansir laman Pemerintah Kabupaten Bandung, insentif gaji ketua RT Bandung bernilai Rp 300.000 ribu per bulan. Insentif tersebut dari program Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna ditambah BPJS Kesehatan.

4. Ketua RT di Yogyakarta

Berdasarkan Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ditetapkan bahwa upah Ketua RT di Yogyakarta sebesar Rp 250.000 per bulannya.

5. Ketua RT di Jawa Tengah

Sebagai contoh di daerah Magelang. Dalam Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022 yakni sebesar Rp 300.000 per bulan.

6. Ketua RT di Makassar

Dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, bayaran setiap ketua RT didasarkan pada pencapaian kinerjanya. Jika mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah, ketua RT di Makassar akan mendapat upah sebesar Rp 500.000 per bulan. Sementara yang paling tinggi, ketua RT di Makassar bisa upah Rp 2.000.000 per bulannya.

7. Ketua RT di Pontianak

Dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022, ketua RT akan menerima upah setiap tahunnya sebesar Rp 1.500.000. Berarti setiap bulannya gaji Ketua RT di Pontianak adalah Rp 125.000.

8. Ketua RT di Riau

Dilansir dari situs resmi Pemerintahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi tentang honor bagi ketua RT. "Saat ini, ketua RW hanya menerima Rp 650.000 per bulan. Sedangkan ketua RT Rp 500.000 per bulan," ungkap Masykur Tarmizi dalam sebuah keterangan.

9. Ketua RT di Padang

Dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, tercantum gaji atau upah yang diterima ketua RT di Padang adalah sebesar Rp 245.000) setiap bulannya.

10. Ketua RT di Bekasi

Keputusan pemberian honor untuk Ketua RT di Bekasi tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pemberian bantuan operasional ketua RT ditetapkan insentif sebesar Rp 5.000.000 setiap tahunnya. Artinya, gaji ketua RT di Bekasi adalah Rp 416.000 per bulan.

11. Ketua RT di Probolinggo

Dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, disebutkan bahwa besaran honorarium yang diterima ketua RT adalah Rp 180.000 setiap bulannya.

Perlu diingat bahwa kisaran gaji ketua RT di atas bisa saja berbeda dan kemungkinan juga telah mengalami kenaikan. Namun, daftar tersebut bisa jadi gambaran mengenai gaji ketua RT di berbagai daerah.

12. Ketua RT di Palembang

Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekda) Palembang Aprizal Hasyim menyampaikan besaran gaji Ketua RT akan naik menjadi Rp 1.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp 600.000 per bulan.

"Kenaikan gaji RT/RW mempertimbangkan beban tugas mereka yang semakin berat. Apalagi di tahun politik sebelumnya insentif Ketua RT/RW Rp 600 ribu dan kita naikkan menjadi Rp 1 juta per bulannya," kata Aprizal kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

13. Ketua RT di Kebumen

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen, Cokro Aminoto, mengatakan pemerintah daerah Kebumen akan memberikan dana insentif untuk Ketua RT mulai Maret 2024 mendatang. Adapun besarannya adalah Rp 190.000 untuk Ketua RT. Nominal tersebut dibayarkan per tiga bulan sekali.

"Nantinya semua RT dan RW yang ada di Kabupaten Kebumen mendapat insentif dari pemerintah daerah yang dibayarkan per tiga bulan sekali. Insyaallah nanti cair mulai bulan Maret," kata Cokro, Kamis (22/2/2024).

(fdl/fdl)

Hide Ads