Jurus Pemerintah Atasi Sampah Plastik Menjamur

detikcom Leaders Forum

Jurus Pemerintah Atasi Sampah Plastik Menjamur

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 30 Jun 2025 14:00 WIB
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan BPLH Rasio Ridho Sani.
Foto: Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan BPLH Rasio Ridho Sani. Foto: detikcom Leaders Forum
Jakarta -

Sampah plastik masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Setiap tahun, Indonesia menghasilkan sekitar 56,8 juta ton sampah.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan BPLH Rasio Ridho Sani mengatakan dari total sampah yang dihasilkan itu, sampah plastik masuk dalam komponen terbesar setelah sampah makanan, yakni sebesar 19,1%.

"Untuk itu, sampah plastiknya harus kita tangani dengan sangat serius. Kenapa? Karena jumlah sampah yang tertangani di Indonesia ini baru mencapai 39,1%.
Jadi masih 60% lebih itu masih terbuang ke lingkungan, masuk ke ekosistem, masuk juga masuk ke rentai sistem makanan yang mengganggu kesehatan dan lingkungan tersendiri," kata Rasio dalam acara detikcom Leaders Forum: 'Bebas Plastik 2040 Mimpi atau Misi?', Senin (30/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rasio menerangkan berbagai langkah terus ditempuh pihaknya agar penanganan sampah plastik ini dapat ditangani. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat terkait penanganan sampah plastik.

Menurut Rasio, langkah ini menjadi penting karena setiap lapisan masyarakat berkontribusi dalam pencemaran lingkungan. Pihaknya telah membuat berbagai program yang mengusung tema berkaitan bebas sampah plastik, termasuk pada peringatan Hari Lingkungan Hidup.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita semuanya ini adalah orang-orang berkontributor terkait dengan sampah plastik yang ada di lingkungan ini. Jadi kita harus bertanggung jawab. Kami terus melakukan berbagai macam upaya berkaitan penyadaran masyarakat, termasuk Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang dilaksanakan tahun ini adalah tema besarnya adalah berkaitan dengan pencemaran plastik, End Plastic Pollution atau akhiri pencemaran plastik," jelas Rasio.

Kedua, penindakan hukum yang tegas. Rasio menilai tanpa langkah hukum yang tegas, siapapun tidak akan bertanggung jawab dengan sampah yang dihasilkan, termasuk sampah plastik.

Upaya penanganan hukum ini menyasar ke para pengusaha yang tidak mematuhi aturan, tempat-tempat pembuangan sampah ilegal, hingga pemerintah daerah (Pemda).

Selain itu, pihaknya juga mendorong kegiatan-kegiatan pembatasan penggunaan plastik hingga penerapan daur ulang. Menurut Rasio, pelarangan penggunaan plastik sekali pakai telah diterapkan oleh pemerintah daerah (Perda).

"Kemudian juga kita dorong juga untuk adanya kegiatan-kegiatan penggunaan kembali dan juga recycle ataupun daur ulang dari plastik tersebut. Langkah yang sangat penting saat ini sedang didorong oleh pemerintah untuk mengurangi plastik ini, untuk menjalankan misi kita agar Indonesia ini bebas polusi plastik," tambah Rasio.

Lebih lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup juga menerapkan Extended Producer Responsibility atau Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas. Kebijakan ini mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab atas produk mereka, termasuk pengelolaan limbahnya, setelah produk tersebut digunakan oleh konsumen.

Penerapan EPR tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

"Jadi bukan hanya masyarakat bertanggung jawab, tapi produsen-produsen juga bertanggung jawab. Mereka mampu mendorong untuk misalnya menggunakan kemasan-kemasan yang dapat didaur ulang. Kemudian juga mereka harus juga bertanggung jawab untuk menarik kembali kemasan-kemasan mereka gunakan. Ini langkah-langkah yang dilakukan," imbuh Rasio.

Simak juga Video: Prabowo Instruksikan Penanganan Sampah Selesai di 2029

(rea/rrd)

Hide Ads