Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mempermudah pendaftaran perizinan waralaba. Masyarakat yang mau berusaha dengan sistem franchise tidak perlu menunggu waktu lama lagi.
Kemudahan itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Oleh Pemerintah Daerah. Apabila penerima waralaba sudah mendaftar dalam jangka waktu 5 hari belum diterbitkan oleh Pemda, maka tanda bukti pendaftaran bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha.
"Prosesnya memang di daerah berbeda-beda, kebanyakan masih lama, untuk itu kita permudah. Kalau misalnya dalam waktu 5 hari belum terbit surat tanda pendaftaran waralaba, maka itu bisa dijadikan sebagai alat untuk melakukan kegiatan berusaha, sebagai bukti untuk melakukan kegiatan berusaha," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Santoso menyebut selama ini banyak keluhan surat tanda pendaftaran waralaba oleh Pemda lama. Padahal itu menjadi salah satu syarat untuk bisa berusaha dalam sistem waralaba.
"Selama ini memang banyak keluhan penerbitan oleh pemerintah daerah terlalu lama, padahal syarat untuk dia melakukan kegiatan usaha adalah perjanjian antara pemberi waralaba dan penerima waralaba, kemudian perizinan dalam bentuk surat tanda pendaftaran waralaba," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kemudahan berusaha diberikan untuk mendorong daya saing dan menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk.
"Pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha sekaligus untuk mendorong daya saing, kemudian menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk," bebernya.
Airlangga menyebut sektor padat karya akan terus didorong agar bisa menarik investasi dan bisa menjaga investasi yang ada. "Dalam hal yang sama kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional," tambahnya.
Simak juga Video: Pilih Franchise Autopilot atau Reguler?