10 Komoditas Impor Dipermudah Masuk RI, Bea Cukai Cegah Penumpukan Barang

10 Komoditas Impor Dipermudah Masuk RI, Bea Cukai Cegah Penumpukan Barang

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 30 Jun 2025 11:56 WIB
Konferensi Pers Deregulasi Impor
Konferensi Pers Deregulasi Impor/Foto: Heri Purnomo/detikcom
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung relaksasi perizinan impor terhadap 10 kelompok barang. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menindaklanjuti aturan tersebut dengan pengawasan impor yang lebih cepat dan mengintegrasikannya dengan sistem CEISA. Dari 10 kelompok barang yang direlaksasi, ada 482 HS kode impor yang akan dipermudah masuk Indonesia.

"Kami ingin memastikan prosesnya berlangsung dengan cepat. Relaksasi dari lartas ada sejumlah 482 HS itu teman-teman Bea Cukai sudah mengidentifikasi jumlah HS ini," kata Anggito dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelancaran proses bisnis dan bongkar muat di pelabuhan menjadi prioritas Bea Cukai untuk mencegah terjadinya penumpukan barang dan risiko ekonomi.

"Kementerian Keuangan tentu dalam hal ini Bea Cukai akan memastikan kelancaran proses bisnis dan bongkar muat di pelabuhan. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya penundaan, penumpukan dan bahkan risiko terhadap ekonomi akibat proses yang mungkin tidak dapat dilanjutkan," papar Anggito.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Anggito menyebut tarif remedi dipercepat dari 40 hari menjadi 14 hari. Tarif remedi Bea Cukai adalah biaya yang dikenakan pada barang impor yang melebihi batas pembebasan bea masuk. Tarif ini bervariasi tergantung pada jenis barang dan nilai pabeannya.

"Penetapan tarif remedi atau perlindungan yang lebih cepat, yang dulunya 40 hari sekarang kita upayakan 14 hari di tim tarif dan dilaksanakan teman-teman Bea Cukai bersama k/L lain," imbuhnya.

Daftar 10 Komoditas Impor yang Dilonggarkan:

1.⁠ ⁠Produk kehutanan dengan 441 kode HS
2.⁠ ⁠Pupuk bersubsidi dengan 7 kode HS
3.⁠ ⁠Bahan baku plastik dengan 1 kode HS
4.⁠ ⁠Sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol dengan 2 kode HS
5.⁠ ⁠Bahan bakar lain dengan 9 kode HS
6.⁠ ⁠Bahan kimia tertentu dengan 2 kode HS
7.⁠ ⁠Mutiara dengan 4 kode HS
8.⁠ ⁠Food tray dengan 2 kode HS
9.⁠ ⁠Alas kaki dengan 6 kode HS
10.⁠ ⁠Sepeda roda dua dan roda tiga dengan 4 kode HS

Simak juga Video: Ekonom Ungkap Dampak Bila Kuota Impor Dihapus di Tengah Perang Dagang

(aid/ara)

Hide Ads