Menteri Perdagangan Budi Santoso mencabut empat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan menerbitkan sembilan Permendag. Pencabutan Permendag ini dilakukan sebagai langkah dari deregulasi kebijakan impor dan deregulasi kemudahan berusaha.
"Jadi output diregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendag atau mencabut Permendag 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 kita cabut, dan kita sekarang menerbitkan sembilan Permendag," kata Budi dalam konferensi pers bersama terkait Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa penerbitan sembilan Permendag berdasarkan klaster ini dilakukan untuk memudahkan pemerintah dalam mengganti peraturan. Hal ini dilakukan untuk dapat cepat mengikuti perubahan ke depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Permendag ini kita bagi berdasarkan klaster untuk memudahkan apabila nanti terjadi perubahan karena Permendag sifatnya dinamis dan kita harus cepat mengikuti perubahan yang ada," katanya.
Permendag yang diterbitkan ini pertama yakni, Permendag nomor 16 Tahun 2025 ini tentang kebijakan dan pengaturan impor. Permendag ini mengatur ketentuan secara umum.
Permendag per Klaster Komoditi:
1. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil;
2. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan;
3. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan;
4. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang;
5. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika;
6. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu;
7. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi; dan
8. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
"Jadi untuk Permendag impor tadi berlaku 2 bulan sejak diundangkan, karena kita harus mempersiapkan untuk sistem dan sebagainya," katanya.
Kemudian untuk kemudahan berusaha, Mendag mengeluarkan Permedag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah. Ia menjelaskan bahwa Permendag ini memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan STPW, memberikan kepastian hukum, dan mempermudah pelaku usaha melakukan ekspansi usaha melalui waralaba.
"Kemudian yang kedua adalah menerbitkan Permendag 26 Tahun 2025 tentang pencabutan 4 Permendag di bidang perdagangan dalam negeri yang sebelumnya sudah diatur dengan substansi peraturan yang lebih tinggi," katanya.
4 Permendag yang Dicabut:
1. Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2017 Pengaturan Surat Izin Usaha Perdagangan;
2. Permendag Nomor 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 66 Tahun 2019;
3. Permendag Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan;
4. Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Simak juga Video: Ekonom Ungkap Dampak Bila Kuota Impor Dihapus di Tengah Perang Dagang