Tak Ada Rekening Liar di MA

Bagir Manan:

Tak Ada Rekening Liar di MA

- detikFinance
Kamis, 28 Jun 2007 14:17 WIB
Jakarta - Kementerian dan lembaga bersikap defensif soal rekening liar. Kali ini MahkamahAgung (MA) menyatakan di lembaganya tidak ada rekening liar, semuanya sudah dilaporkan.Hal tersebut disampaikan Ketua MA Bagir Manan, usai bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Gedung E, Depkeum Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (27/6/2007)."Kami tidak punya rekening liar, semua lapor. Rekening di MA itu uang perkara orang," ujarnya sambil tersenyum.Bagir pun mengaku tidak ada rekening MA atas nama dirinya. "Itu bukan atas nama saya, jadi saya tidak tahu. Anda bisa tanya bagian keuangan, karena saya tidak menangani masalah keuangan Mahkamah Agung tidak berurusan soal keuangan," ujarnya.Mengenai biaya perkara, Bagir menyatakan, hal itu yang memutuskan adalah hakim perkara yang bersangkutan dan bukan Mahkamah Agung."Setiap perkara, putusan itu, hakim mencantumkan berapa perkara yang harus dibayar, hakim boleh menentukan 0, 5, 10, itu hakim. Jadi biaya perkara itu bukan aturan birokrasi, itu aturan dari sistem peradilan, sebab didalam putusan kalau hakim tidak mencantumkan biaya perkara maka putusanhakim itu batal demi hukum," urainya.Bagir mencontohkan perkara pidana, sampai sekarang biaya perkaranya Rp2.500 dan itu karena bagian dari hukuman maka eksekutornya adalah jaksabukan MA. Tentunya dananya disetor ke kas negara."Kalau biaya perkara hukuman itu karena masalah kas negara itu kewenanganpemerintah bukan kewenangan MA, ini hakim yang menentukan berapa biayaperkara, selama ini salah seolah-olah ketua MA yang menentukan tarif,bukan, yang menentukan biaya perkara hakim ,setiap perkara hakim yangmenentukan," tegasnya. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads