Mendag Ungkap Alasan Longgarkan Impor 441 Produk Kehutanan

Mendag Ungkap Alasan Longgarkan Impor 441 Produk Kehutanan

Heri Purnomo - detikFinance
Senin, 30 Jun 2025 12:36 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso
Menteri Perdagangan Budi Santoso/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah resmi melonggarkan aturan impor terhadap 10 komoditas dengan total mencapai 482 produk. Dari 482 produk yang impornya dilonggarkan, 441 di antaranya merupakan produk kehutanan yang diperuntukkan untuk kebutuhan industri.

Produk kehutanan tersebut di antaranya kayu log, kayu lapis, peti/kotak kayu, pulp kayu, kertas dari pulp kayu, perabotan dari kayu (meja, kursi, tempat tidur, peralatan dapur, dll), bangunan prapabrikasi dan kayu, ukiran dari kayu.

"Jadi, ini sebagian besar produk kehutanan yang diimpor ini merupakan bahan baku untuk industri ya sehingga perlu dilakukan deregulasi," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers bersama terkait Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelonggaran impor produk kehutanan dilakukan dengan menghapuskan larangan dan pembatasan (lartas). Hal ini diharapkan agar tidak adanya ekploitasi terhadap hutan di Indonesia.

"Kenapa dipermudah dilakukan relaksasi? Karena biar tidak ada atau tidak terjadi eksploitasi hutan di dalam negeri. Jadi kalau kita dapat impor kayu dari luar negeri kita permudah tapi tetap ketelusuran legalitas kayunya ada bentuk deklarasi import dari Kementerian Kehutanan," katanya.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan bahwa langkah untuk melonggarkan aturan terkait impor produk Kehutanan ini sudah sejalan dengan apa yang diinginkan pemerintah. Kemudian juga ini akan memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha.

"441 ini adalah detail produk-produk kehutanan terutama bahan baku industri semacam vinyl, partikel board, wooden board, kayu lapis dan lain sebagainya.Ini bagian dari yang akan kita kelola dengan baik regulasinya. Sehingga sekali lagi memudahkan ada kepastian hukum," katanya.

10 Komoditas Impor yang Dilonggarkan:

1. Produk kehutanan dengan jumlah 441 kode HS
2. Produk Bersubsidi dengan jumlah 7 kode HS
3. Bahan bakar lain dengan jumlah 9 kode HS
4. Bahan baku plastik dengan jumlah 1 kode HS
5. Sakarin, Siklamat, preparat Bau-bau mengandung alkohol dengan jumlah 6 kode HS
6. Bahan kimia tertentu dengan jumlah 2 kode HS
7. Mutiara dengan jumlah 4 kode HS
8. Food tray dengan jumlah 2 kode HS
9. Alas kaki dengan jumlah 6 kode HS
10. Sepeda roda dua dan roda tiga dengan jumlah 4 kode HS

Simak juga Video: Ekonom Ungkap Dampak Bila Kuota Impor Dihapus di Tengah Perang Dagang

(ara/ara)

Hide Ads